Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPC Peradi dan PN Jaksel Sosialisasi E-Court untuk Peradilan Cepat, Tepat dan Murah

"Sosialisasi E-Court ini merupakan kerja sama PN Jaksel dan DPC Peradi Jaksel," ungkap Ketua DPC Peradi Jaksel B Halomoan Sianturi SH MH.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPC Peradi dan PN Jaksel Sosialisasi E-Court untuk Peradilan Cepat, Tepat dan Murah
Ist/Tribunnews.com
Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan, B Halomoan Sianturi SH MH (paling kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan bersama Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jumat (24/1/2020), menggelar sosialisasi Electronic Court (E-Court) atau "Sistem Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik" di PN Jaksel.

"Sosialisasi E-Court ini merupakan kerja sama PN Jaksel dan DPC Peradi Jaksel," ungkap Ketua DPC Peradi Jaksel B Halomoan Sianturi SH MH dalam sambutannya.

Hadir dalam acara yang diikuti ratusan advokat ini adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Haswandi SH MHum, yang sekaligus membuka acara, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunaryo SH MH, Ketua dan Wakil Ketua PN Jaksel, Arifin SH MH dan Dr Joni SH MH.

Juga hadir Ketua Dewan Kehormatan DPD Peradi DKI Jakarta Bachtiar Sitanggang SH MH yang mewakili Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut Pangaribuan SH LLM, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Berry Sidabutar SH MH, Ketua DPC Peradi Jakarta Utara Gerits De Fretes SH MH, dan Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat TM Mangunsong SH.

Advokat, kata Halomoan, mutlak harus melakukan registrasi e-court agar dapat diverifikasi dan menjadi pengguna terdaftar e-court, jika ingin melaksanakan tugas dan fungsinya di pengadilan.

Ia lalu merujuk landasan hukum persidangan secara elektronik, yakni Peraturan MA (Perma) No 1 Tahun 2019 yang berlaku mulai 19 Agustus 2019, dan merupakan penyempurnaan dari Perma No 3/2018.

Advokat, tegas Halomoan, harus mematuhi Perma tersebut, karena jika tidak maka konsekuensinya tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan bantuan hukum kepada klien dalam mencari keadilan di pengadilan, atau dengan kata lain tidak dapat beracara di pengadilan.

Berita Rekomendasi

Adapun maksud persidangan secara elektronik, jelas Halomoan, adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

"Proses persidangan elektronik dimaksud dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan/penetapan," jelasnya.

"Sedangkan yang dimaksud dengan administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama, tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing masing lingkungan peradilan," lanjutnya.

Persidangan di pengadilan secara elektronik, diharapkan Halomoan dapat mewujudkan tertib penanganan perkara secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, modern, dan tentunya akan terpenuhi juga asas sederhana, cepat dan biaya ringan.

"Dalam Perma tersebut diatur bahwa persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil. Dengan demikian persidangan secara elektronik tidak akan dapat berjalan jika salah satu pihak tidak sepakat atau tidak setuju. Apakah hal tersebut dapat dikatakan juga sebagai kendala?  Hal lain yang sangat perlu menjadi perhatian adalah perangkat elektroniknya dan permasalahan jaringan internetnya," papar Halomoan.

Diterapkannya administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, sambung Halomoan, maka banyak manfaat yang didapat oleh pencari keadilan dan advokat, karena e-court akan memangkas waktu dan tidak memakan biaya.

"Artinya, jika advokat sudah terdaftar sebagai pengguna e-court maka ketika akan mendaftarkan perkara tidak perlu ke pengadilan negeri. Cukup daftar melalui e-court di mana saja dan kapan saja," terangnya.

Halomoan pun memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada MA atas terbitnya Perma, dan mendukung penuh diberlakukannya Perma dimaksud, serta mengapresiasi antusiasme para advokat yang telah mengikuti sosialisasi e-litigation tersebut.

"Warna-warni burung gelatik seindah warna pelangi, beracara secara elektronik tak bisa dihindari lagi," ujar Halomoan berpantun mengakhiri sambutannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas