Proyek Revitalisasi, Pemprov Wajib Ganti 3x Lipat 191 Pohon Besar Kawasan Monas yang Ditebang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengerjakan proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), 191 pohon besar sisi selatan ditebangi.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
Sisanya, 30 pohon dipindahkan ke sisi timur Monas.
"Sekarang sedang dikerjakan, per Minggu sore (2/2/2020)," katanya.
"Sudah ada 300 lebih di kawasan Monas dan sekirarnya sebagai pohon pengganti," terangnya.
"Jadi nebang pohon itu bukan pohon di surga, ini pohon di dunia, kalau ditebang harus diganti," tegasnya.
Sekda DKI Ralat Pernyataan
Demi proyek revitalisasi Monas, pohon besar berjumlah 191, ditebang.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, penebangan pohon itu hanya sebagian yang ada di sisi Monas.
Diwartakan WartaKotaLive, Saefullah akhirnya meralat pernyataannya.
Menurutnya, Pemprov DKI tidak menebang pohon besar yang ada di kawasan Monas.
Ia menuturkan, sejumlah 85 pohon dipindahkan ke sisi lain Monas.
"Ternyata saat kami rapatkan, ada 191 pohon," katanya.
"Rumus penggantinya, satu pohon yang terkena, wajib diganti tiga kali lipat," terangnya.
Berdasar aturan yang berlaku, Saefullah menambahkan, satu pohon besar yang terkena proyek pemerintah, wajib diganti dengan tiga pohon.
Sementara itu, berbeda dengan proyek yang dikerjakan atas nama masyarakat.