Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Anggota DPRD DKI Terkait Ucapan Cawagub dari PKS soal Banjir: Mungkin Bercanda Tapi Tak Patut

Namun tidak semestinya seorang cawagub mengeluarkan candaan untuk masalah yang serius seperti banjir

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Reaksi Anggota DPRD DKI Terkait Ucapan Cawagub dari PKS soal Banjir: Mungkin Bercanda Tapi Tak Patut
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Kader PKS Nurmansyah Lubis di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). 

"Ya gampang strategi kalau banjir pindah saja ente. Saya juga kelelep," kata Nurmansyah Ali usai mengunjungi Fraksi PKB-PPP di Gedung DPRD DKI, Rabu (5/2/2020).

Ancah, panggilan akrab Nurmansyah mengatakan, Jakarta memang tak pernah lepas dari masalah banjir dan macet.

"Ya namanya negara maju, ibu kota yang sangat maju tiga hal banjir, macet, sampah. Itu semua komisi D semua tuh," kata dia.

Nurmansyah pernah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta pada periode 2014-2019.

Dia anggota Komisi D.

Salah satu tugas Komisi D adalah mengurusi masalah banjir di DKI Jakarta.

"Kebetulan ane, Bang Hasbi (Hasbiallah Fraksi PKB-PPP), Bang Matnoor (Matnoor Tindoan) satu komisi dulu ngurusin banjir, macet," ujar dia.

BERITA TERKAIT

Nurmansjah telah mendatangi Fraksi PAN, Golkar, PKB-PPP, PSI, Nasdem, Demokrat, dan PDIP jelang pemilihan wagub DKI.

Nama Riza dan Nurmansjah telah diserahkan ke DPRD DKI melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 21 Januari lalu.

Kini proses pemilihan cawagub di DPRD DKI menunggu pembahasan draf tatib yang telah disusun panitia khusus (pansus) DPRD periode sebelumnya dalam rapimgab DPRD DKI.

Pada rapimgab tersebut, DPRD DKI akan menyesuaikan beberapa pasal dalam draf tatib sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sesuai pembahasan tatib di rapimgab, draf tatib harus disahkan dalam rapat paripurna.

Langkah berikutnya setelah tatib disahkan, yaitu DPRD DKI akan membentuk panitia pemilihan (panlih).

Panlih bertugas untuk memverifikasi syarat-syarat yang diserahkan calon wakil gubernur ( cawagub) usulan partai pengusung, yaitu Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas