Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Komitmen Tutup Tempat Hiburan Malam yang Terbukti Ada Narkoba

Langkah tegas menutup tempat hiburan malam yang terbukti jadi tempat penyalahgunaan narkoba sudah menjadi komitmen Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Komitmen Tutup Tempat Hiburan Malam yang Terbukti Ada Narkoba
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/2/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNENEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah mengatakan langkah tegas menutup tempat hiburan malam yang terbukti jadi tempat penyalahgunaan narkoba sudah menjadi komitmen Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI menilai perlu mengambil langkah tegas karena narkoba dianggap sebagai ancaman bagi generasi penerus bangsa.

Sehingga, segala tindak tanduk penyalahgunaan harus diperangi bersama-sama.

Baca: Sekda DKI: Ondel-Ondel Harus Naik Level

"Kemarin komitmen kita ditutup. Kalau terbukti ada narkoba itu harus ditutup, karena itu kan sangat bahaya buat generasi kita ke depan. Jadi harus kita perangi bersama," ungkap Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa, pemilik usaha diskotek Golden Crown usai BNN menemukan penyalahgunaan narkoba di dalamnya.

Baca: Gerindra Sebut Ajang Formula E Jadi Persiapan Pemprov DKI Jakarta Sebelum Lepas Status Ibu Kota

Terhitung sejak 7 Februari 2019, diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan disegel.

Berita Rekomendasi

Keputusan pencabutan izin tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Surat keputusan bernomor 19 tahun 2020 tersebut keluar berdasarkan surat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

Baca: Jadwal Salat 11 Februari 2020, dari DKI Jakarta, Kota Surabaya, hingga Kota Medan

Dalam surat Disparekraf kepada DPMPTSP, disebutkan ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sehingga tindakan pencabutan izin TDUP Golden Crown harus segera dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas