Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek Apartemen di Tanjung Duren, Ratusan Dus Masker Disita

Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya mengonfirmasi penggerebekan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Gerebek Apartemen di Tanjung Duren, Ratusan Dus Masker Disita
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga membeli obat di salah satu apotik yang dipasang tulisan "Masker Kosong" di Jalan Bojong Sayang, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (3/3/2020). Pasca diumumkan dua warga Indonesia positif tekena virus corona, keberadaan masker di Bandung langka atau susah didapat. Bahkan di hampir semua apotik di Bandung persediaannya sudah habis. Padahal mayoritas warga yang hilir mudik di jalanan terlihat tidak mengenakan masker. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Oknum pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona.

Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).

Baca: 10 Bahan Ini Dapat Jaga Kesehatan Paru-paru, Jahe hingga Cabai Rawit

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Berita Rekomendasi

Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.

"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona.

Baca: Supermarket di Mal Termegah di Jakarta Pun Kehabisan Stok Hand Sanitizer dan Masker

Menurut Jokowi, dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.


Warga Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia.

Tim Kemenkes pun melakukan penelusuran.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas