Ayah dari Bocah 6 Tahun yang Dibunuh Anak SMP Minta Pelaku Dihukum Berat
Ketua RT dan ayah korban buka suara soal peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh siswi SMP berinisial NF pada bocah berusia 6 tahun.
Penulis: Nuryanti
Editor: Malvyandie Haryadi
"Memang ada aturan-aturan sesuai dengan umur ya terkait NF, dan kami juga menjalankan 4 asas penanganan anak-anak di bawah umur," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun karena Terinspirasi Film Horor, Ini Penjelasan KPAI dan Psikolog
Baca: KPAI: Perilaku Delinkuensi Remaja Pembunuh Bocah 6 Tahun Bisa Berasal dari Keluarga Tak Utuh
Selain pelaku merupakan anak-anak, alasan pihak kepolisian karena ada asas praduga tidak bersalah.
"Ketiga, dalam pemeriksaan harus didampingi oleh orang tua baik kandung atau asuh."
"Keempat, penempatan tahanan tentu berbeda dengan tahanan orang dewasa," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar) (TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)