Soal Siswi SMP Bunuh Bocah, Komisioner KPAI: Jalan Terbaik Pengobatan dan Rehabilitasi
Komisioner KPAI, Putu Elvina menyebut jalan terbaik untuk kasus ini adalah pelaku harus menjalani pengobatan dan rehabilitasi.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Sri Juliati
"Ciri-ciri psikologis anak juga biasa tidak mengarah ke psikopatologi, sehingga maksimal hukuman 10 tahun, saya kok berpikir ini tidak tepat," kata Elvina.
Karena menurutnya di dalam penjara tidak ada alat yang dapat memastikan seseorang jera atau sembuh dari tindak kejahatan yang telah dilakukan.
"Khawatirnya malah kalau kemudian proses pidana dilakukan dan hukuman diberikan misalnya samapi 10 tahun penjara, susudah itu anak akan kembali kemasyarakat. Pasti akan kembali menjadi ancaman," imbuhnya.
"Karena masa perkembangannya masih panjang, sehingga ini yang harus kita pikirkan," tegasnya.
Untuk itu, Elvina berpendapat memberikan pengobatan dan rehabilitasi kepada NF adalah jalan terbaik dari kasus ini.
"Jalan yang terbaik untuk intervensi kasus ini adalah pengobatan dan rehabilitasi," ujarnya.
Kronologi Bocah Pembunuhan di dalam Lemari
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyebut cara NF membunuh pelaku terbilang sangat sadis.
Heru mengungkapkan setelah membunuh korban dengan menenggelamkan di bak kamar mandi, NF kemudian mengikat mayatnya.
NF lalu menyembunyikan mayat korban itu di dalam lemari pakaian kamarnya.
"Awalnya (mayat korban) mau dibuang, tetapi karena sudah sore akhirnya disimpan di dalam lemari," ujar Heru yang dikutip dari YouTube Kompas tv, Sabtu (7/3/2020).
"Setelah itu, besok paginya dia mau membuang mayat tersebut, tapi bingung mencari tempat untuk membuangnya," imbuhnya.
"Akhirnya NF memutuskan untuk pergi sekolah mengenakan seragamnya," ungkap Heru.
Baca: Lihat Gambar Remaja Pembunuh Bocah, Psikolog Forensik Sebut Kecerdasan: Saya Bisa Pastikan Satu Hal
Namun di tengah perjalanannya menuju sekolah, NF berganti pakaian yang sudah disiapkan dan memutuskan untuk menyerahkan diri di Polsek Metro Tamansari,