Siswi SMP Pembunuh Bocah Disebut Bisa Sembuh setelah Jalani Pemeriksaan 14 Hari, Ini Penjelasannya
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati menyebut, tersangka berinisial NF (15) masih bisa kembali menjadi anak-anak yang normal.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Kurang-lebih butuh 14 hari untuk tes kejiwaannya," kata Tahan di area Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, dikutip dari TribunJakarta.com.
Ia menyebut, NF bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Baca: Siswi SMP Bunuh Bocah Disebut Karena Ini Selain Film Horor, Panglima Langit: Pikirannya Terbelenggu
Baca: Keluarga Bocah Korban Pembunuhan Gadis ABG Ditemui Mensos: Jalani Terapi Trauma Healing
Keluarga pelaku juga kooperatif saat dimintai keterangan.
"Mereka semua kooperatif. Kalau dimintai keterangan atau informasi yang kurang, selalu berikan penjelasan," ungkapnya.
Menurutnya, tim kedokteran perlu waktu hingga mendapat hasil kejiwaan NF datanya valid.
"Sampai betul-betul datanya valid itu," ungkap Tahan.
Keluarga Pelaku Ingin NF Pindah Rumah
Pengacara keluarga APA, Azham Khan menyebut, kliennya dan tetangga tidak ingin jika pelaku nantinya tetap tinggal di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Ia menyampaikan, jika hasil pemeriksaan kejiwaan dari remaja berinisial NF (15) itu dinyatakan ada gangguan jiwa, maka tetangga dan keluarga korban khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Seandainya dari hasil dokter kejiwaan, pihak tersangka NF ini dinyatakan ada gangguan jiwa, pihak keluarga pihak tetangga tidak berkeinginan pelaku ini tersangka ada di rumah itu."
"Siapa yang akan menjamin kalau terjadi sesuatu? Ini juga dilema," ujar Azham Khan, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (11/3/2020).
Baca: Mensos Juliari Batubara Santuni Keluarga Bocah yang Dibunuh Siswi SMP, Harap Para Warga Rukun Lagi
Baca: Kumpulan Pesan dan Gambar Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun, Ada Lirik Lagu Billie Eilish
Ia lalu mempertanyakan nasib pelaku jika hasil pemeriksaan dinyatakan positif gangguan jiwa.
"Tersangka mau dikemanain? Kalau dikirim kembali ke rumah orangtuanya, di rumah itu, tetangga merasa terganggu," katanya.
Karni Ilyas sebagai pembawa acara menyebut, pelaku bisa direhabilitasi setelah hakim memutuskan perkara tersebut.