Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP Pembunuh Bocah Disebut Bisa Sembuh setelah Jalani Pemeriksaan 14 Hari, Ini Penjelasannya

Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati menyebut, tersangka berinisial NF (15) masih bisa kembali menjadi anak-anak yang normal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Siswi SMP Pembunuh Bocah Disebut Bisa Sembuh setelah Jalani Pemeriksaan 14 Hari, Ini Penjelasannya
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan pelaku pembunuhan bocah 6 tahun di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). 

"Kalau dia dinyatakan sakit, kita belum dengar putusan hakim, bisa saja hakim menempatkan dia di tempat rehabilitasi, atau di Rumah Sakit mana," ungkap dia.

Azham melanjutkan, NF bisa saja dibebaskan jika memang dinyatakan sebagai pengidap gangguan jiwa.

"Makanya itu kekhawatiran kita pak, jika sudah ada jawaban dari dokter ini bahwa pelaku sakit jiwa, itu proses hukumannya gimana? pasti hilang."

"Ini yang sangat tidak diinginkan," jelasnya.

Baca: Soal Remaja Bunuh Bocah di Jakpus, Jajang C Noer Duga Pelaku Kesepian hingga Ingin Jadi Buah Bibir

Baca: Orang Tua Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun Minta Maaf, Ibu Korban: Jujur, Saya Berusaha Memaafkan

Namun, Karni Ilyas berujar, nanti pihak berwajib yang bisa memutuskan apakah pelaku direhabilitasi atau masuk jeruji besi.

"Kalaupun nanti ada putusan hakim setelah proses hukum itu berjalan, direhab atau diapain, nanti pihak polisi yang menjawabnya, karena ini masuk proses pidana," katanya.

"Pasti berlanjut ke pangadilan, tersangka dipenjara atau direhab," lanjut Karni Ilyas.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Muhammad Rizki Hidayat)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas