Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Mekarsari Bekasi, Warga Takut Menolong Khawatir Corona

Seorang pria ditemukan terkapar di pinggir Jalan Mekarsari, Tambun, Kabupaten Bekasi, Senin (23/3/2020) malam.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pria Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Mekarsari Bekasi, Warga Takut Menolong Khawatir Corona
net
Ilustrasi mayat 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pria ditemukan terkapar di pinggir Jalan Mekarsari, Tambun, Kabupaten Bekasi, Senin (23/3/2020) malam.

Ia disangka meninggal akibat terinfeksi virus corona.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pria itu ditemukan oleh seorang warga dalam keadaan terkapar di pinggir jalan.

Awalnya, pria yang mengendarai sepeda motor itu berhenti di pinggir jalan untuk menelepon.

Lalu, pria itu mengalami kejang dengan kondisi mengeluarkan busa dari mulutnya.

"Dia tergeletak, namun warga tidak berani menolong karena takut dengan wabah virus corona," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).

Baca: Bayi 1,5 Tahun Ditemukan Tewas di Kota Xiaogan yang Di-lockdown Pemerintah, Diduga karena Kelaparan

Tak lama kemudian, anak pria itu datang ke lokasi dan menjelaskan bahwa ayahnya memiliki riwayat penyakit TBC.

Berita Rekomendasi

Saat ini, korban telah dibawa RSUD Bekasi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

"Korban yang masih dalam keadaan sadar dibawa ke RSUD Bekasi oleh keluarga menggunakan mobil ambulans untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Yusri.

Korban diketahui adalah tetangga dari pasien positif terinfeksi virus corona yang dimakamkan di daerah Tambun.

"Korban adalah tetangga yang meninggal akibat virus Corona di Cianjur, dimakamkan di Tambun," ujar Yusri.

Surat Edaran

Sementara itu,  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menerbitkan surat edaran terkait penghentian sementara kegiatan perkantoran perusahaan/usaha dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Surat dengan nomor 560/2209/ Disnaker itu diterbitkan sejak kemarin, Senin, (23/3/2020) dan berlaku untuk seluruh perkantoran perusahaan/usaha yang ada di wilayah Kot Bekasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas