Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perampok Toko Emas di Tamansari Meninggal Akibat Corona, Polisi Telusuri Asal Usul Penularannya

perampok bersenjata yang beraksi di Toko Emas Cantik, Tamansari, Jakarta Barat, meninggal dunia lantaran terjangkit virus corona

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perampok Toko Emas di Tamansari Meninggal Akibat Corona, Polisi Telusuri Asal Usul Penularannya
Lusius Genik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ditemui di kantornya pada Selasa (17/12/2019). 

Saat ini, jenazah dimakamkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) wabah virus Corona.

"Tadi siang tersangka meninggal dunia setelah dicek oleh dokter, yang bersangkutan memang ada poisitif covid-19. Sekarang jenzah lagi ditangani oleh RS kramat jati untuk dilakukan upaya sesuai SOP yang ada," kata Yusri.

Aksi almarhum merampok Toko Emas di Tamansari, Jakarta Barat, sempat viral di media sosial.

Polisi sebelumnya menangkap pelaku perampokan toko emas di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat.

Tersangka yang diamankan dari kediamannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Lantaran berusaha melawan petugas, Willy terpaksa ditembak aparat di bagian kakinya.

"Saat dilakukan penangkapan, dia lakukan perlawanan, kemudian lakukan penembakan dan kenai kaki yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Berita Rekomendasi

Nana mengatakan, dari tempat tinggal Willy, polisi mengamankan tiga kilogram emas senilai Rp 1,5 miliar yang digasak dari Toko Emas Cantik.

Serta empat pucuk senjata api, 280 butir peluru, alat pelebur emas, serta sepeda motor serta yang di pakai saat merampok.

"Ini emas yang mereka rampok masih utuh sekitar tiga kilogram," kata Nana.

Sementara terkait empat senpi yang ada di lokasi, Nana menyebutkan, senjata bersama ratusan peluru itu berasal dari rekannya bernama Cecep pada tahun 1995.

Beberapa senjata yang diamankan, yakni Baretta Gardone, Revolver Undercover 32, Freedom Arm, dan Pen Gun.

"Kita terus selidiki penguasaan senpi ini," kata Nana.

Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 kuhp tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas