Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transportasi Umum Dibatasi Saat PSBB Diberlakukan, Bagaimana Kendaraan Pribadi? Ini Kata Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku 10 April 2020.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Transportasi Umum Dibatasi Saat PSBB Diberlakukan, Bagaimana Kendaraan Pribadi? Ini Kata Anies
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku 10 April 2020 sebagai upaya penanganan virus corona (Covid-19).

Kebijakan itu juga mengatur pembatasan transportasi umum. Bus misalnya, jumlah penumpangnya dikurangi 50 persen.

"Misalnya sebuah bus itu bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang dalam bus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).

Kapasitas transportasi umum, dikatakan Anies, tidak diizinkan penuh terisi penumpang.

Baca: Bantu Penjualan Online Shop, Vebby Palwinta Tawarkan Endorse Gratis di Instagram

Baca: Waspada Virus Corona, KSP: Mudik Justru Berisiko Tularkan Penyakit di Kampung Halaman

Baca: Cara Melindungi Hewan Peliharaan dari Infeksi Virus Corona

"Jadi kita tidak izinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Dibatasi jamnya dan dikurangi penumpang," lanjutnya.

Yang jadi pertanyaan, adakah pembatasan masuk dan keluar Jakarta untuk kendaraan pribadi?

Berita Rekomendasi

"Untuk kendaraan pribadi tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum," kata Anies Baswedan.

Kendaraan pribadi, menurut dia, bisa berkegiatan seperti biasa.

Baca: PSBB Berlaku di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Tak Larang Pernikahan Selama Digelar di KUA

Namun, ia memberi catatan agar orang yang beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, tetap memperhatikan physical distancing.

"Artinya jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi," tegasnya.

 Anies menyebut, PSBB tidak terlalu berbeda dengan kebijakan yang selama tiga pekan ke belakang diterapkan Pemprov DKI.

Baca: Apa yang Harus Dilakukan Ketika Mengalami Sesak Napas?

Misalnya, pembatasan transportasi umum, peniadaan kegiatan sekolah, perkantoran hingga larangan keramaian. 

Bedanya, PSBB punya aturan hukum mengikat. Sehingga mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"Jadi yang akan kita lakukan utamanya adalah pada komponen penegakkan. Karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan  mengikat. Jadi kita berharap pembatasan nantinya ditaati," pungkas Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas