Presiden Larang Mudik, Pemprov DKI Bicarakan Bantuan Bagi Sopir Bus AKAP
Sebab larangan mudik ini dipastikan berdampak pada penghasilan para sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Presiden Jokowi mengumumkan larangan mudik bagi warga di daerah zona merah Covid-19, Pemprov DKI Jakarta mulai bersiap.
Salah satunya memikirkan bantuan kepada para sopir bus yang terdampak larangan itu.
Sebab larangan mudik ini dipastikan berdampak pada penghasilan para sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Mereka kini tak punya pekerjaan.
"Iya betul (beri bantuan). Itu juga akan nanti kita koordinasikan bagaimana dengan para sopir yang kemudian tidak memberikan layanan, mereka stop operasi, itu yang akan kita koordinasikan penanganannya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).
Dijelaskan Syafrin, Pemprov DKI masih menunggu kebijakan lanjutan dari Kementerian Perhubungan soal mekanisme larangan mudik ini.
Pemprov DKI akan menyesuaikan aturan tersebut dengan wilayah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca: Larangan Mudik Lebaran, Pengamat: Pemda Harus Tegas dan Berani Tutup Jalan
Sebab lingkup Jabodetabek disebut satu kesatuan klaster yang kini juga berstatus zona merah penularan virus corona.
Sehingga regulasi larangan mudik harus disamakan.
Penyesuaian itu mulai dari tingkat pemerintah, sampai dengan moda transportasinya.
Operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), kereta api antar kota, bandar udara hingga pelabuhan kapal di Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta akan turut disinkronkan.
"Kita akan menyesuaikan. Pelarangan kan otomatis yang dari luar Jabodetabek itu, karena Jabodetabek ini kan satu cluster, tidak boleh keluar, dan dari luar tidak boleh masuk," ungkap dia.