Anggota DPRD Jakarta Heran Namanya Masuk Daftar Penerima Bansos, Ketua FAKTA: RT/RW Perlu Dilibatkan
Pendistribusian bantuan sosial (bansos) kepada warga di DKI Jakarta dalam pandemi virus corona covid-19 dinilai tidak tepat sasaran.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
"Sampai hari ini masih tidak tepat sasaran, datanya tidak diperbaiki," imbuh Tigor.
Tigor menyebut Pemprov Jakarta perlu mengorganisir pemerintahan hingga tingkat paling bawah.
Organisasi warga dinilai menjadi kunci untuk keberhasilan pendistribusian bansos agar tepat sasaran.
Baca: Berita Persija Jakarta: Medali Juara Piala Presiden 2018 Milik Bambang Pamungkas Terjual Rp 21 Juta
"Bangun organisasi warga sehingga bansos bisa terdistribusi dengan baik," ujar Tigor.
Di lain itu Pemprov DKI Jakarta juga harus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat maupun stakeholder terkait.
"Agar dapat dibagi, mana yang harus dikerjakan bersama, mana yang harus dikerjakan Pemprov Jakarta dan mana yang dilakukan pemerintah pusat," ungkap Tigor.
Untuk diketahui, dalam Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020 Tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta pendistribusian bansos akan diberikan kepada 1.194.633 kepala keluarga.
Jumlah ini berbeda dengan yang pernah disebutkan Gubernur Anies Baswedan yakni sebanyak 1,25 juta KK yang bakal menerima bansos.
Paket bantuan yang diberikan berisi bahan pangan pokok yaitu beras lima kilogram satu karung, sarden dua kaleng kecil, minyak goreng 0,9 liter satu bungkus, biskuit dua bungkus, serta masker kain dua lembar, sabun mandi dua batang, dan tidak ada pemberian berupa uang tunai.
Evaluasi PSBB
Lebih lanjut, Tigor juga menilai pelaksanaan periode pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona covid-19 di DKI Jakarta dinilai tidak maksimal.
Diketahui PSBB periode pertama di Jakarta dimulai sejak 10 April dan berakhir Kamis (23/4/2020) kemarin.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi memperpanjang pelaksanaan PSBB di Jakarta selama 28 hari ke depan.
Yakni dimulai pada hari ini, 24 April sampai 22 Mei 2020.