Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan dengan Modus Penyimpangan Seksual Sesama Jenis
Kejadian bermula saat korban yang berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial TH melalui aplikasi pesan WeChat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pelaku perampokan dengan modus penyimpangan seksual sesama jenis ditangkap oleh kepolisian.
Mereka setelah korbannya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Kejadian bermula saat korban yang berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial TH melalui aplikasi pesan WeChat.
Keduanya diketahui memang memiliki orientasi seksual sesama jenis.
Setelah berkenalan selama seminggu, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di salah satu hotel di Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Mei 2020 lalu.
Baca: Sempat Ngaku Jadi Korban Begal Hingga Kehilangan Rp 2,7 Juta, Kiki Kini Masuk Sel, Simak Kisahnya
Namun rupanya, pertemuan itu merupakan telah direncanakan aksi perampokan oleh pelaku.
"Dia mengundang korban pada saat itu dengan menggunakan wechat janjian di suatu tempat, tidak ada kecocokan, setelah itu korban diajak jalan-jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers daring di Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2020).
Di saat yang bersamaan, dua pelaku lainnya yang berinisial Z dan O bersiap untuk melaksanakan aksi perampokan kepada korban. Kemudian, pelaku TH menggiring korban ke tempat yang telah ditentukan dengan sepeda motor korban.
"Pelaku TH ini memang sudah merencanakan akan perampokan kepada korban. Dia sudah menyiapkan temannya Z dan O yang masih DPO. Saat korban diajak jalan, 2 pelaku tadi mengikuti dari mengikuti dari belakang," jelasnya.
Sesampainya di lokasi perampokan, kemudian dua pelaku Z dan O yang juga rekan TH merampas barang berharga korban.
Mereka juga mengancam dengan sebilah benda tajam kepada korbannya.
"Sampai di samping kantor Komnas HAM saat itu, kemudian 2 orang berhenti dan bawa sebilah celurit. Dia kasih ke T, karena dia yang mengajak korban. Kemudian dikalungkan celurit, korban melawan hingga luka di ibu jari. Kemudian Motor korban dan HP dibawa lari," jelasnya.
Usai merampok, ketiga pelaku kabur dan barang bukti yang sudah dibawa dijual ke salah satu penadah berinisial D. Pelakunya pun juga sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Yang dijual ke D Ini HP. Kalau motor dijual ke A, yang masih dalam pengejaran. Sekarang sudah kita amankan keseluruhannya 3 orang (Inisial Z, TH dan D, Red). Sisanya masih kami kejar dan dalami. Mereka ini pelaku lama atau bukan, kami masih dalami," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.