Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan DKI soal Aktivitas di Perkantoran: Jeda Shift Minimal 3 Jam, Jumlah Pekerja 50 Persen

Disnakertransgi mengatur jam kerja karyawan menjadi dua sif dengan jeda minimal 3 jam

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Aturan DKI soal Aktivitas di Perkantoran: Jeda Shift Minimal 3 Jam, Jumlah Pekerja 50 Persen
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pada masa PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau proporsi karyawan perkantoran hanya 50 persen dari keseluruhan pekerja dan sisanya bekerja dari rumah dengan pembagian jadwal kerja dua shift. Tribunnews/Jeprima 

20). Memberikan surat perintah tugas, ID card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan

21). Menyampaikan informasi terkini kepada seluruh pekerja melalui sarana-prasarana dan media yang paling efektif.

22). Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.

23). Menempel Pakta Integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pemprov DKI Terapkan Jeda Masuk Karyawan Minimal 3 Jam

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas