Kakak Pupung Sadili: Tolong Pak Penasihat Hukum Jangan Terus Memblow Up Reyna
Dia meminta agar pihak pengacara terdakwa tidak membawa-bawa nama Reyna ke dalam persoalan yang sedang dihadapi kliennya
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin telah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Baca: Sebelum Difitnah di Media Sosial, Bintang Emon Sempat Diperingatkan Ernest Prakarsa
Diketahui, Aulia Kesuma dan Pupung Sadili adalah pasangan suami istri.
Dari pernikahannya, mereka memiliki anak bernama Reyna.
Mengenai nasib Reyna setelah mendengar vonis hakim, kakak Pulung Sadili, Nani Sadili angkat bicara.
Dia meminta agar pihak pengacara terdakwa tidak membawa-bawa nama Reyna ke dalam persoalan yang sedang dihadapi kliennya.
"Saya sekali lagi tolong, Pak Firman sebagai penasihat hukum jangan memblow up terus si Reyna itu bahwa dia tidak punya siapa-siapa," jelasnya saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Dia juga memastikan Reyna akan diasuh keluarga besarnya.
"Kami di sini uwanya, ada banyak dan saudara kami banyak. Kakak kakak sepupunya ada 6 dan kami semua sanggup dan siap merawatnya. Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya," katanya.
"Saya berharap Reyna akan menjadi anak yang mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak sebagaimana yang diharapkan oleh ayah kandungnya," lanjutnya.
Soal hasil putusan Majelis Hakim, Nani Sadili belum bisa berkomentar banyak.
Sebab, masih ada proses persidangan selanjutnya, yakni Banding setelah upaya hukum tersebut diajukan tim pengacara.
"Kita belum tahu ya. Karena di sana masih pikir-pikir dan masih mengajukan banding. Jadi kita tidak bisa mengatakan puas atau tidak. Belum. Karena masih panjang jalannya," kata Nani
Ia menuturkan pihak keluarga Edi Candra akan terus mengikuti upaya hukum yang akan diajukan kedua terdakwa.