Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Pupung Sadili: Tolong Pak Penasihat Hukum Jangan Terus Memblow Up Reyna

Dia meminta agar pihak pengacara terdakwa tidak membawa-bawa nama Reyna ke dalam persoalan yang sedang dihadapi kliennya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kakak Pupung Sadili: Tolong Pak Penasihat Hukum Jangan Terus Memblow Up Reyna
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Nani Sadili, kakak kandung almarhum Edi Candra Purnama alias Pupung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin telah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Baca: Sebelum Difitnah di Media Sosial, Bintang Emon Sempat Diperingatkan Ernest Prakarsa

Diketahui, Aulia Kesuma dan Pupung Sadili adalah pasangan suami istri.

Dari pernikahannya, mereka memiliki anak bernama Reyna.

Mengenai nasib Reyna setelah mendengar vonis hakim, kakak Pulung Sadili, Nani Sadili angkat bicara.

Dia meminta agar pihak pengacara terdakwa tidak membawa-bawa nama Reyna ke dalam persoalan yang sedang dihadapi kliennya.

"Saya sekali lagi tolong, Pak Firman sebagai penasihat hukum jangan memblow up terus si Reyna itu bahwa dia tidak punya siapa-siapa," jelasnya saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Berita Rekomendasi

Dia juga memastikan Reyna akan diasuh keluarga besarnya.

"Kami di sini uwanya, ada banyak dan saudara kami banyak. Kakak kakak sepupunya ada 6 dan kami semua sanggup dan siap merawatnya. Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya," katanya.

"Saya berharap Reyna akan menjadi anak yang mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak sebagaimana yang diharapkan oleh ayah kandungnya," lanjutnya.

Soal hasil putusan Majelis Hakim, Nani Sadili belum bisa berkomentar banyak.

Sebab, masih ada proses persidangan selanjutnya, yakni Banding setelah upaya hukum tersebut diajukan tim pengacara.

"Kita belum tahu ya. Karena di sana masih pikir-pikir dan masih mengajukan banding. Jadi kita tidak bisa mengatakan puas atau tidak. Belum. Karena masih panjang jalannya," kata Nani 

Ia menuturkan pihak keluarga Edi Candra akan terus mengikuti upaya hukum yang akan diajukan kedua terdakwa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas