Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kilas Balik Kasus Aulia Kesuma Bunuh Pupung Sadili, Coba Santet hingga Sewa Pembunuh Bayaran

Begini kisah Aulia Kesuma mengupayakan pembunuhan berencana untuk menghabisi nyawa Pupung Sadili. Mencoba santet hingga sewa eksekutor.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Kilas Balik Kasus Aulia Kesuma Bunuh Pupung Sadili, Coba Santet hingga Sewa Pembunuh Bayaran
Facebook Aulia Kesuma / KOMPAS.com Rindi Nuris Velarosdela
Begini kisah Aulia Kesuma mengupayakan pembunuhan berencana untuk menghabisi nyawa Pupung Sadili. Mencoba santet hingga sewa eksekutor. 

"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban. Hal meringankan tidak ada," tandas dia.

Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). Keduanya kini divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (15/6/2020).
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). Keduanya kini divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (15/6/2020). (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Aulia Kesuma langsung menutup muka menggunakan kedua tangannya saat mendengar vonis hukuman mati dijatuhkan.

Tak hanya itu, ekspresi wajahnya pun tampak muram.

Berbeda dengan sang ibu, Geovanni Kelvin terlihat lebih santai.

Mengutip Tribunnews, raut wajahnya tampak tak merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya dan Aulia.

Ia hanya menatap layar dan mencopot headset setelah vonis selesai dibacakan.

Sementara itu, dua eksekutor yang disewa Aulia untuk membunuh Pupung dan Dana, bernasib beda.

BERITA TERKAIT

Dilansir Tribunnews, Agus dan Sugeng divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Yosdi, menyatakan Agus dan Sugeng terbukti telah melakukan tindak pidana.

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup," tambahnya.

Sedangkan terdakwa lainnya, yaitu Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Apat, divonis 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Walda Marison)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas