Kuasa Hukum Sebut John Kei Sudah Berubah setelah dari Nusakambangan: Orang Mau Baik Cobaannya Tinggi
Kuasa Hukum John Kei mengungkapkan kliennya tengah mengalami cobaan karena sudah berubah setelah keluar dari lapas Nusakambangan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
John Kei dan Nus Kei diketahui masih memiliki hubungan kerabat, yakni antara keponakan dengan pamannya.
Dalam aksinya, sejumlah orang melakukan pengerusakan pada gerbang perumahan, serta rumah dan kendaraan Nus Kei.
Irjen Nana menuturkan, John Kei telah memberikan perintah kepada anggotanya untuk membunuh Nus Kei.
Selain Nus Kei, pembunuhan juga direncanakan dilakukan terhadap seseorang berinisial YDR tersebut.
Baca: John Kei Berencana Bunuh Nus Kei, Setiap Anggota Kelompok dapat Tugas Berbeda
Baca: Masih Bersaudara, John Kei Datangi Rumah Nus Kei karena Tak Puas dengan Pembagian Hasil Jual Tanah
Dalam kasus ini, John Kei bersama dengan puluhan anggota kelompoknya akan dijerat pasal berlapis.
Yakni seperti Pasal 88 tentang pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Kemudian kelompok John Kei juga akan dijerat dengan Pasal 170 tentang pengerusakan serta Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Sampai saat ini para pelaku, 30 orang masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman peran dari masing-masing pelaku," ungkap Irjen Nana.
"Pasal yang kami terapkan terhadap para pelaku adalah Pasal 88 terkait dengan pemufakatan jahat kemudian Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana."
"Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang pengerusakan dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951," tegasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.