Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut John Kei Sudah Berubah setelah dari Nusakambangan: Orang Mau Baik Cobaannya Tinggi

Kuasa Hukum John Kei mengungkapkan kliennya tengah mengalami cobaan karena sudah berubah setelah keluar dari lapas Nusakambangan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kuasa Hukum Sebut John Kei Sudah Berubah setelah dari Nusakambangan: Orang Mau Baik Cobaannya Tinggi
KOMPAS/LASTI KURNIA
John Kei (bertopi) melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 27/12/2012 silam. John Kei kembali ditangkap polisi. Kuasa Hukum John Kei mengungkapkan kliennya tengah mengalami cobaan karena sudah berubah setelah keluar dari lapas Nusakambangan. 

John Kei dan Nus Kei diketahui masih memiliki hubungan kerabat, yakni antara keponakan dengan pamannya.

Dalam aksinya, sejumlah orang melakukan pengerusakan pada gerbang perumahan, serta rumah dan kendaraan Nus Kei.

Irjen Nana menuturkan, John Kei telah memberikan perintah kepada anggotanya untuk membunuh Nus Kei.

Selain Nus Kei, pembunuhan juga direncanakan dilakukan terhadap seseorang berinisial YDR tersebut.

Baca: John Kei Berencana Bunuh Nus Kei, Setiap Anggota Kelompok dapat Tugas Berbeda

Baca: Masih Bersaudara, John Kei Datangi Rumah Nus Kei karena Tak Puas dengan Pembagian Hasil Jual Tanah

Dalam kasus ini, John Kei bersama dengan puluhan anggota kelompoknya akan dijerat pasal berlapis.

Yakni seperti Pasal 88 tentang pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Kemudian kelompok John Kei juga akan dijerat dengan Pasal 170 tentang pengerusakan serta Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Berita Rekomendasi

"Sampai saat ini para pelaku, 30 orang masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman peran dari masing-masing pelaku," ungkap Irjen Nana.

"Pasal yang kami terapkan terhadap para pelaku adalah Pasal 88 terkait dengan pemufakatan jahat kemudian Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana."

"Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang pengerusakan dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951," tegasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas