Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emosi dengan Sistem Zonasi PPDB DKI Jakarta, Orangtua Murid Mengamuk: Realnya Itu Usia

Seorang wali murid calon peserta didik tak terima dengan sistem zonasi dalam PPDB DKI Jakarta yang pada kenyataannya dilihat berdasar umur siswa.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Emosi dengan Sistem Zonasi PPDB DKI Jakarta, Orangtua Murid Mengamuk: Realnya Itu Usia
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Seorang wali murid calon peserta didik tak terima dengan sistem zonasi dalam PPDB DKI Jakarta yang pada kenyataannya dilihat berdasar umur siswa. 

Ia mengaku sangat emosi hingga menyampaikan permohonan maaf.

Namun Hotmar merasa kala itu menjadi kesempatan untuk menyuarakan aspirasinya.

"Saya mohon maaf kalau membuat situasi jadi gaduh, saya akui emosi," ungkap Hotmar.

"Saya tahu secara etika itu tidak baik, tapi saya tahu kesempatan saya untuk ngomong," lanjutnya.

Momen orangtua calon peserta didik baru, Hotmar Sinaga saat layangkan protes terkait sistem zonasi pada PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021.
Momen orangtua calon peserta didik baru, Hotmar Sinaga saat layangkan protes terkait sistem zonasi pada PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Sementara itu dalam keterangan persnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana memberikan solusi kepada para orangtua murid.

Solusi tersebut dapat digunakan apabila anak mereka gagal dalam jalur zonasi PPDB tahun 2020 ini.

Yaitu mendaftar sekolah dengan melalui jalur prestasi ke sekolah yang dituju masing-masing murid.

BERITA REKOMENDASI

Nahdiana menuturkan kesempatan ini diberikan agar para orangtua bisa mendaftarkan anaknya melalui jalur lain dalam PPDB DKI Jakarta.

"Tidak ada usia yang diperhitungkan di sini, jadi mereka yang kemarin belum diterima di jalur afirmasi karena usia maka diberikan kesempatan lagi di jalur prestasi," jelas Nahdiana.

Baca: Masyarakat Kurang Mampu Lebih Diutamakan dalam PPDB DKI Jakarta 2020, Begini Penjelasannya

Baca: Komisi X: Kisruh Batasan Usia Siswa di PPDB Jakarta Harus Diselesaikan

Untuk penerimaan berdasarkan usia, Nahdiana menegaskan hanya menjalankan peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Yakni berdasar SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 tahun 2020 mengenai penetapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021.

Di mana apabila jumlah pendaftar suatu sekolah melalui jalur zonasi melebihi daya tampung akan dilakukan seleksi.


Seleksi tersebut terdiri dari usia, urutan pilihan sekolah, hingga waktu mendaftar para siswa.

Selain itu, dalam sistem jalur zonasi pada PPDB DKI Jakarta pengukuran jarak tidak dihitung dengan cara seperti di daerah lain.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas