Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan Babinsa Tambora Segera Selesai
Ia memperkirakan dalam waktu satu sampai dua hari lagi berkas perkara tersebut akan selesai.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penyidikan kasus pembunuhan Babinsa Tambora Serda Saputra oleh tersangka oknum anggota TNI AL Letda RW segera selesai.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan berdasarkan proses pengumpulan keterangan saksi, barang bukti, dan petunjuk, para penyidik dari Puspom TNI, Pom Angkatan Darat, dan Pom Angkatan Laut yakin proses penanganan perkara tersebut segera bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya untuk diserahkan ke oditur militer.
Ia memperkirakan dalam waktu satu sampai dua hari lagi berkas perkara tersebut akan selesai.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Puspom TNI AL Jakarta Utara pada Kamis (2/7/2020).
Baca: Danpuspom TNI Ungkap Letda RW Mabuk Ketika Membunuh Babinsa Tambora
"Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada, termasuk CCTV yang ada di hotel, penyidik cukup yakin bahwa tindak pidana diproses ke tahapan lebih lanjut. Penyidikan hampir sudah selesai tinggal di berkas mungkin satu sampai dua hari berkas selesai kemudian kita kirimkan ke oditor ke proses persidangan," kata Eddy.
Dalam kasus tersebut juga telah ditetapkan total sembilan orang tersangka antara lain tersangka pelaku pembunuhan Serda Saputra yakni Letda RW, dua oknum anggota TNI AD yang meminjamkan senjata jenis pistol yakni Sertu H dan Koptu S, serta enam tersangka masyarakat sipil pelaku perusakan tempat umum yang ditangani oleh Polres Jakarta Barat.
Eddy mengatakan dalam perkara tersebut telah diperiksa sebanyak 20 orang saksi yang terdiri dari 17 masyarakat sipil, dua anggota TNI dan satu anggota Polri.
Ia mengatakan gelar perkara juga telah dilakukan dalam proses penanganan kasus tersebut.
Selain itu seluruh barang bukti antara lain badik yang digunakan tersangka untuk membunuh, senjata api, proyektil peluru, pakaian yang dikenakan saksi dan korban saat kejadian, ponsel milik tersangka dan korban, CCTV hotel, HT milik korban, serta barang-barang hotel yang dirusak tersangka juga telah diperiksa.
Eddy mengatakan tersangka Letda RW juga telah mengakui perbuatannya.
"Kemudian dalam perkara Letda RW sudah cukup bukti bahwa dia mengakui sudah melakukan, barang bukti sudah diperiksa di laboratorium, sudah sesaai darah yang ada di laboratorium. Kemudian selongsong proyektil sudah diperiksa di laboratorium dan telah sesuai dengan senjata yang dipakai tersangka melalui uji balistik," kata Eddy.
Dalam konferensi pers tersebut Eddy didampingi oleh Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Laksma TNI Tunggul Suropati dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AL (Danpuspomal) Laksamana Pertama TNI Nazali Lempo.