Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan John Kei untuk Presiden Jokowi, Godfather of Jakarta Minta Perlindungan Hukum Cegah Intervensi

Anto menjelaskan, surat atau pesan yang akan disampaikan pada Presiden Jokowi adalah meminta perlindungan hukum.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pesan John Kei untuk Presiden Jokowi, Godfather of Jakarta Minta Perlindungan Hukum Cegah Intervensi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana didampingi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus aksi kekerasan dan penganiayaan oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima 

Hal ini dilakukan pihak John Kei agar tidak ada pihak yang menginterventasi kasus kliennya.

"Kami meminta pertemuan dengan Pak Jokowi, kami meminta adanya perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi baik di kepolisian, di kejaksaan, maupun di pengadilan," ujar Anton.

Simak video selengkapnya !

Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut

Pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei dicabut setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2020).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan, pencabutan tersebut sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor.

Baca: Istrinya Ketakutan Dengar Teriakan saat Diserang, Nus Kei ke John Kei : Kalau Sabar Pasti Beres

Baca: Menyerahkan Diri, Ayamo Paman John Kei Ungkap Sempat Didatangi Nus Kei pada 2017

Berita Rekomendasi

Rika mengatakan, berdasarkan hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bapas Bogor kemudian merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.

"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.

Menurut dia, sebelum menggelar sidang TPP pada Jumat (25/6/2020) kemarin, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak Minggu (21/6/2020) lalu.

"Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap John Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor," kata Rika.

John Kei ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).

Saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkumham Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei"

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com/ Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas