Pemuda di Depok Bacok Anak SD Gegara Kesal Kalah Tawuran, Ini Kronologinya
RE ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap bocah kelas 6 SD berinisial RA (12)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RE (28) di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
RE ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap bocah kelas 6 SD berinisial RA (12) di kawasan Sukmajaya, Depok, Jumat (17/7/2020) lalu.
Baca: 4 Orang Pelaku Tawuran di Depok yang Ditangkap Masih di Bawah Umur, Tapi Tak Segan Bacok Orang
“Penangkapan kami lakukan terhadap tersangka di Pasar Rebo kemarin malam pukul 23.00 WIB,” kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab, kala memimpin ungkap kasusnya di Mapolsek Sukmajaya, Kamis (30/7/2020).
Kala itu, RE menduga korban adalah murid sekolah menengah kejuruan (SMK), lantaran korban mengenakan seragam SMK yang belakangan diketahui adalah milik kakaknya.
Ketika sedang berjalan untuk belanja di warung dekat rumahnya, tiba-tiba korban dihampiri pelaku yang langsung membabi buta menyerangnya menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban pun mengalami luka pada bagian betis kaki dan tangan kanannya.
Ibrahim menuturkan, motif pelaku menyerang korban adalah karena kesal akibat kelompoknya mengalami kekalahan atas aksi tawuran.
Dari situ, muncul niat dalam diri pelaku untuk melampiaskan emosinya dengan mencari anak SMA yang sepantaran dirinya, untuk diserang hingga akhirnya ia pun menemukan korban.
“Karena kalah tawuranmereka tidak terima kemudian mereka mencari sasaran yang penting memakai atribut SMK. Kebetulan korban memiliki kakak SMK, sehingga dia pinjam celananya untuk belanja di warung. Ketika jalan, pelaku pun melihat korban dan langsung menyerangnya,” ucapnya.
Baca: 2 Kelompok Pemuda di Jakarta Utara Terlibat Tawuran Akibat Saling Ejek, Satu Orang Tewas
Terakhir, Ibrahim berujar pihaknya telah menetapkan pelaku RE sebagai teesangka utama, dan mengamankan sembilan rekannya yang lain yang juga terlibat dalam kasus tawuran tersebut.
“Pelaku ini masih berstatus pelajar tapi usianya sudah cukup dewasa, kami sangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, ancaman hukuman penjara 12 tahun,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kronologi Sejumlah Remaja di Kota Depok Aniaya Siswa SD Karena Kesal Kalah Tawuran