Aksi BNN Gadungan Terbongkar, Sekap dan Peras Korbannya 20 Juta untuk Bayar Utang 100 Miliar
Salah satu tersangka mengungkapkan alasan dirinya menyamar sebagai anggota BNN gadungan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional ( BNN) melakukan penyekapan dan pemerasan terciduk aparat BNN.
Kini, mereka telah berstatus tersangka.
Baca: Kepala BNN: Jangan Sampai Kepala Daerah Terpilih Terafiliasi Narkoba
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020), salah satu tersangka mengungkapkan alasan dirinya menyamar sebagai anggota BNN gadungan.
"Punya utang 100 miliar," kata Adis, seorang tersangka.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait utang tersebut.
Adis dan pelaku lainya langsung menghindari pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, empat anggota BNN gadungan ditangkap lantaran melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap seorang remaja.
Mereka menyekap RA (17) dan menuduhnya menggunakan narkotika.
Hal tersebut dikatakan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Rabu (5/8/2020).
"Tadi semua sudah kita lakukan penangkapan, dan juga menyita beberapa barang bukti yang mereka gunakan untuk melakukan aksinya. Jumlah tersangka 4 orang," kata Arman Depari.
Keempat tersangka yang bernama Adis, Lucky, Rizki, dan Silva ini awalnya menjalankan modus berpura-pura jadi anggota BNN.
Mereka memakai atribut tanda pengenal BNN palsu untuk mengelabui korban.
RA pun ditangkap para pelaku karena dituduh memakai narkoba.
Setelah itu, mereka sempat menyekap korban dan dibawa berkeliling.