Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi BNN Gadungan Terbongkar, Sekap dan Peras Korbannya 20 Juta untuk Bayar Utang 100 Miliar

Salah satu tersangka mengungkapkan alasan dirinya menyamar sebagai anggota BNN gadungan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Aksi BNN Gadungan Terbongkar, Sekap dan Peras Korbannya 20 Juta untuk Bayar Utang 100 Miliar
Kompas.com/Walda Marison
Pelaku anggota BNN gadungan saat jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional ( BNN) melakukan penyekapan dan pemerasan terciduk aparat BNN.

Kini, mereka telah berstatus tersangka.

Baca: Kepala BNN: Jangan Sampai Kepala Daerah Terpilih Terafiliasi Narkoba

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020), salah satu tersangka mengungkapkan alasan dirinya menyamar sebagai anggota BNN gadungan.

"Punya utang 100 miliar," kata Adis, seorang tersangka.

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait utang tersebut.

Adis dan pelaku lainya langsung menghindari pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, empat anggota BNN gadungan ditangkap lantaran melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap seorang remaja.

Berita Rekomendasi

Mereka menyekap RA (17) dan menuduhnya menggunakan narkotika.

Hal tersebut dikatakan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Rabu (5/8/2020).

"Tadi semua sudah kita lakukan penangkapan, dan juga menyita beberapa barang bukti yang mereka gunakan untuk melakukan aksinya. Jumlah tersangka 4 orang," kata Arman Depari.

Keempat tersangka yang bernama Adis, Lucky, Rizki, dan Silva ini awalnya menjalankan modus berpura-pura jadi anggota BNN.

Mereka memakai atribut tanda pengenal BNN palsu untuk mengelabui korban.

RA pun ditangkap para pelaku karena dituduh memakai narkoba.

Setelah itu, mereka sempat menyekap korban dan dibawa berkeliling.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas