Klinik Aborsi di Senen Layani 5 Pasien Per Hari, Terkuak Cara Keji Musnahkan Janin
Praktik aborsi ilegal tersebut rupanya sudah berjalan sekitar satu tahun sejak Januari 2019 hingga April 2020.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Klinik di kawasan Senen, Jakarta Pusat membuka pratik aborsi ilegal.
Aksi abmoral tersebut lalu berhasil dibongkar pihak Polda Metro Jaya.
Praktik aborsi ilegal tersebut rupanya sudah berjalan sekitar satu tahun sejak Januari 2019 hingga April 2020.
Baca: Praktik Aborsi Ilegal di Senen Terbongkar, 17 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
TONTON JUGA
Selama setahun itu, tercatat 2.638 pasien telah menggugurkan kandungannya.
Berarti dalam sehari klinik di Jalan Raden Saleh itu melayani 4 sampai 5 pasien.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan mekanisme aborsi ilegal tersebut.
Ia menjelaskan pasien bisa membuat janji atau datang langsung ke klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.
Setelahnya, pasien dijemput pihak klinik dan diantar ke bagian pendaftaran.
"Selanjutnya ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).
• Rizky Billar Dikabarkan Ingin Menikah di GBK, Putra Siregar dan Sang Istri Kompak Beri Reaksi Ini
TONTON JUGA
Tubagus kemudian membeberkan cara keji dokter klinik tersebut memusnahkan janin hasil aborsi.
Janin-janin tak berdosa itu ditaruh di dalam sebuah ember, kemudian diberikan cairan asam.
Setelah para calon bayi itu larut, pihak klinik membuangnya ke dalam kloset.
"Setelah dilakukan aborsi janin diletakkan di ember, kemudian dimusnahkan dengan cara diberikan larutan (cairan asam). Setelah larut, dilakukan pembuangan melalui kloset," terang Tubagus.
• Raffi Ahmad Ngeyel Dinasihati Mama Rieta, Ayah Tiri Nagita Buka Suara: Itu Bisa Jadi Masalah Besar
Soal biaya aborsi, klinik tersebut membaginya menjadi empat kategori, tergantung usia janin.
"Kriterianya enam sampai tujuh minggu, delapan sampai 10 minggu, 10-12 minggu, dan 15-20 minggu," tutur Tubagus.
Selain itu, lanjut Tubagus, biaya aborsi juga tergantung pada tingkat kesulitan setelah dilakukan pemeriksaan awal, baik pemeriksaan medis maupun dalam bentuk USG.
Berdasarkan empat kriteria di atas, biaya termurah melakukan praktik aborsi sebesar Rp 1,5 juta-Rp 2 juta.
"Sedangkan untuk yang termahal bisa mencapai Rp 7 juta sampai dengan Rp 9 juta," ujar Tubagus.
• Mata Bocah 12 Tahun Mendadak Terbuka saat Jasadnya Dimandikan, Petugas Puskemas Temukan 2 Keganjilan
Kronologi Terbongkarnya Klinik Aborsi
Pengungkapan praktik aborsi ilegal ini ternyata berawal dari kesaksian Sari Sadewa, tersangka pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan Hsu Ming Hu (52) di Bekasi, Jawa Barat.
Tubagus mengatakan, Sari yang berstatus sebagai sekretaris Hsu Ming Hu pernah melakukan aborsi di klinik tersebut.
"Awal daripada penyelidikan adalah salah satu dari tersangka kita kemarin itu adalah orang yang juga melakukan aborsi di tempat ini," ujar Tubagus.
Ia menjelaskan, janin yang berada rahim Sari merupakan hasil hubungan intim dengan Hsu Ming Hu.
"Yang membiayai aborsi juga korban sendiri," ujar dia.
Dari hasil pengungkapan praktik aborsi ilegal ini, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada 3 Agustus 2020 lalu, kita berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat merilis kasus ini, Selasa (18/8/2020).
17 tersangka yang diamankan adalah SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), dan S (57).
Tersangka lainnya yakni WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Tubagus menjelaskan, enam dari 17 tersangka tersebut merupakan tenaga medis yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat.
"Kemudian ada empat orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan dan pembagian uang," ujar dia.
"Selanjutnya ada yang bertugas antar jemput pasien, membersihkan janin, calo, dan pembelian obat. Tiga orang sisanya adalah yang melakukan aborsi," tambahnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.