Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekutor Pembunuh Pengusaha Pelayaran Sempat Istikharah Sebelum Beraksi

Kasus penembakan terhadap pengusaha pelayaran Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya terkuak.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eksekutor Pembunuh Pengusaha Pelayaran Sempat Istikharah Sebelum Beraksi
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan bos perusahaan ekspedisi PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto, di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020). Sebanyak 8 adegan dari 44 adegan dilakukan dalam rekonstruksi di lokasi tersebut. Pembunuhan itu diotaki oleh seorang perempuan berinisial NL yang merupakan karyawan korban sendiri. Warta Kota/Nur Ichsan 

"Yang jelas ketika faktanya akhirnya terungkap bahwa ternyata penyampaian pada saat kesurupan tidak benar, berarti patut diduga bohong," kata Wirdhanto.

Bukti dan saksi semakin jelas dan mengarah ke Nur Luthfiah.

Polisi akhirnya menangkap yang bersangkutan di kediamannya.

Setelah itu, 11 pelaku lainnya satu persatu berhasil ditangkap.

43 Adegan

Terkait rekonstruksi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada 34 adegan reka ulang yang dilakukan di Polda Metro.

Reka ulang itu merupakan rangkaian dari proses pembelian senjata api, perencanaan, dan pasca-
eksekusi.

Berita Rekomendasi

Yusri menerangkan senjata api yang digunakan berasal dari hasil pembelian oleh tersangka JA.

Dia membeli senjata api tersebut dari tersangka TP lewat perantara tersangka SP.

Baca: Penembak Bos Ekspedisi Pelayaran di Kelapa Gading Pakai Pistol BDA 380 Isi Peluru Black Mamba

Senjata tersebut dijual seharga Rp20 juta.

Sebagai perantara, tersangka SP mendapat imbalan sebesar Rp 5 juta dari transaksi tersebut.

"Inilah senjata yang dipakai eksekusi oleh tersangka DM di TKP," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, 12 orang dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tribun network/ger/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas