Polisi Gerebek Pengedar Narkoba, Di Rumahnya Ditanami 47 Pohon Ganja
Kapolrestro Tangerang Kombes Sugeng Heriyanyo menjelaskan dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Sebuah kebun ganja ditemukan di Kota Tangerang Selatan.
Kebun ganja ini ditemukan di Kampung Poncol RT 04 / RW 01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Senin (31/8/2020).
Turut ditangkap pula tiga orang yang saat ini sudah dijadikan tersangka.
Kapolrestro Tangerang Kombes Sugeng Heriyanyo menjelaskan dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga tersangka.
Baca: Soal Ganja Jadi Tanaman Obat, Komisi IV Ingatkan Mentan Tak Buat Keputusan Berlawanan UU
Mereka di antaranya SM (38), ZK (15) dan SI (22).
"Barang bukti yang kami sita sebanyak 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam poli bage dengan ukuran tinggi pohon 20 sampai 100 cm," ujar Sugeng di lokasi penggerebekan, Senin (31/8/2020).
Ada pula 1 paket ganja basah yang sudah dikeringkan terbungkus dalam kertas.
Ganja tersebut seberat 15 gram siap diedarkan.
"Kasus berawal dari info masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Karang Tengah Tangerang," ucapnya.
Baca: Soal Ganja Jadi Tanaman Obat, Komisi IV Ingatkan Mentan Tak Buat Keputusan Berlawanan UU
Transaksi itu melibatkan pelaku ZK dan SI.
Setelah diselidiki kedua orang itu diamankan berikut barang bukti ganja 15 gram tersebut.
"Hasil interogasi, ganja ini didapat dari tersangka berinisial SY," kata Sugeng.
Selanjutnya aparat melakukan pengembangan kasus dan mencari pelaku SY ini.
Kemudian polisi menggerebek kediaman SY yang juga rumahnya dijadikan sebagai ladang ganja.
"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan tanaman ganja itu di lokasi penggerebekan," ungkapnya. (Andika Panduwinata)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Gerebek Ladang Ganja di Tangerang, 47 Tanaman Pohon Ganja Disita
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.