Anies Tarik Rem Darurat, Tenaga Ahli KSP Ingatkan Soal Ekonomi, Kemenkes: Silahkan Lanjutkan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal wabah Covid-19.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal wabah Covid-19.
Hal ini sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19 di Jakarta.
Anies mengatakan, bahwa situasi wabah Covid di Jakarta saat ini dalam konsisi darurat.
Hal ini berdasarkan kasus aktif positif Covid-19, angka kematian, dan keterpakaian tempat tidur isolasi serta ICU khusus Covid-19.
Terkait dengan hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Tenaga Ahli KSP memberikan tanggapannya.
Kemenkes
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Busroni mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak perlu meminta izin lagi kepada Kemenkes perihal rencana PSBB.
Sebab, izin untuk melaksanakan PSBB yang sebelumnya diterbitkan oleh Kemenkes pada 7 April 2020 belum dicabut.
"Berdasarkan Surat Keputusan yang lalu, yang diterbitkan oleh Kemenkes, PSBB belum dicabut."
"Sehingga tak perlu lagi izin ke Kemenkes," kata Busroni ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
"Kan kalau tidak dicabut masih berlaku, sehingga bisa dilaksanakan, dilanjutkan. Silahkan Pak Anies memaknai bagaimana pelaksanaan PSBB," tambahnya.
Baca: PSBB Ketat Lagi di Jakarta, Yunarto Wijaya Minta Anies Tarik Rem Darurat Tak Hanya Depan Media
Baca: Jakarta Kembali PSBB, Rapat DPR Hanya Boleh Dihadiri 20 Persen dan Waktunya Dibatasi
Menurut Busroni, sebagai kepala daerah, Anies punya kewenangan untuk menentukan apakah PSBB akan dilakukan secara total atau secara transisi.
Ia mengibaratkan, izin pemberlakuan PSBB sebagai pisau yang akan digunakan sebagaimana kebutuhan.
Jika kondisinya masih belum memungkinkan, tentu masih tetap perlu dilakukan PSBB.