Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Tarik Rem Darurat, Tenaga Ahli KSP Ingatkan Soal Ekonomi, Kemenkes: Silahkan Lanjutkan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal wabah Covid-19.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Anies Tarik Rem Darurat, Tenaga Ahli KSP Ingatkan Soal Ekonomi, Kemenkes: Silahkan Lanjutkan
istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Perlu diketahui, jumlah 4.053 tempat tidur tersebut merupakan jumlah aktual.

Pada data sebelumnya, terdapat 4.456 tempat tidur isolasi khusus Covid-19, namun terdapat beberapa RS yang tidak bisa mencapai kapasitas maksimal lantaran terkendala jumlah tenaga kesehatan setelah terinfeksi Covid-19.

Baca: 6 Aturan Selama Masa PSBB Ketat di Jakarta: Makan Wajib Dibungkus, Tempat Hiburan Ditutup

Ada pula beberapa Rumah Sakit (RS) yang mengalihkan sebagian tempat tidurnya untuk non-Covid-19 karena sudah lama tertunda pelayanannya.

Sebagian RS juga mengalihkan isolasi menjadi ICU karena banyaknya pasien yang membutuhkan ICU.

Dengan bertambah ICU yang mana jarak tempat tidurnya juga lebih lebar, maka ikut menurunkan jumlah tempat tidur.

Kemudian, berdasarkan proyeksi perhitungan yang telah disusun secara ilmiah, tempat isolasi itu tidak akan mampu menampung pasien Covid-19 per 17 September 2020.

Gubernur Anies juga menyebut meskipun kapasitas ruang isolasi khusus Covid-19 ditingkatkan sebanyak 20 persen menjadi 4.807 tempat tidur, maka seluruh tempat tidur itu akan penuh di sekitar tanggal 6 Oktober 2020.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Anies menyampaikan kapasitas maksimal ruang ICU khusus COVID-19 di DKI Jakarta saat ini sebanyak 528 tempat tidur.

Jumlah yang besar tersebut saat ini telah terisi 83 persen dan akan penuh pada tanggal 15 September dengan tingkat penularan wabah seperti sekarang.

Baca: Jakarta Kembali PSBB Ketat Mulai 14 September, Berikut 11 Sektor Usaha yang Tetap Boleh Beroperasi

Pemprov DKI Jakarta sedang berusaha menaikkan kapasitas ICU dilakukan hingga mencapai 636 tempat tidur.

Namun, tanpa usaha pembatasan lebih ketat, maka ICU khusus Covid-19 di Jakarta sesudah dinaikkan kapasitasnya pun bisa penuh pada tanggal 25 September.

"Ingat, menaikkan tempat tidur itu bukan sekadar menyediakan tempat tidurnya, tapi memastikan ada dokter dan perawatnya, ada alat pengamannya, ada alat-alatnya, dan ada obatnya."

"Dengan usaha peningkatan kapasitas jangka pendek, tapi tidak disertai dengan pembatasan ketat, maka kita hanya mengulur waktu kurang dari sebulan saja sebelum rumah sakit kembali penuh," tegas Anies masih dikutip dari laman ppid.jakarta.go.id.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Ihsanuddin/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas