Kejamnya Pasangan Kekasih DAF-LAS, Rinaldi Diperas Setelah Bersetubuh Lalu Dimutilasi Jadi 11 Bagian
RHW juga mengalami tujuh luka tusukan hingga meninggal dunia. Jenazah RHW kemudian dimutilasi menggunakan gergaji dan sebilah pisau pemotong daging.
Editor: Dewi Agustina
Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.
Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.
"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.
Baca: Korban Mutilasi di Kalibata City Dipotong Jadi 11 Bagian, Polisi: Perbuatan yang Sangat Keji
Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Awalnya Hanya Berniat Memeras, Ini Alasan Pasangan Kekasih Bunuh hingga Mutilasi Korban