Danpom Kodam Jaya Sebut Serka BP Sedang Mabuk dan Mangkir Kerja Saat Tabrak Briptu Andry
Serka BP ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta atas dugaan kasus tabrak lari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serka BP ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta atas dugaan kasus tabrak lari terhadap Briptu Andry Budi Wibowo.
Diketahui, Briptu Andry ditemukan tewas di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2020) pagi.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui ternyata Briptu Andry menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Polda Metro Jaya pun langsung berkoordinasi dengan pihak Kodam Jaya setelah mengetahui pelakunya oknum anggota TNI.
Baca: Oknum TNI Terduga Pelaku Tabrak Lari Anggota Polri di Pondok Ranggon Dijerat Pasal Berlapis
Kini kasus tersebut ditangani Pomdam Jaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang berinisial Serka BP, penyidik Pomdam Jaya pun menetapkannya sebagai tersangka, Sabtu (19/9/2020).
Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan saat kejadian Serka BP sedang dalam pengaruh minuman keras dan mengendarai mobil.
Baca: Misteri Tewasnya Anggota Polri di Pondok Ranggon Terungkap, Ternyata Korban Tabrak Lari Oknum TNI
Sebelumnya disebut, Serka BP menabrak korban dalam kondisi mengantuk.
"Ya karena dia mabok ya. Dia kan mabok, anak ini iya mabok," ujar Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara saat dihubungi wartawan, Minggu (20/9/2020).
Selain itu, Serka BP pun diketahui mangkir kerja saat peristiwa tersebut terjadi.
"Bukan pulang kerja, malah dia mangkir dari kerjanya," ucapnya.
Baca: Keluarga dari Polisi yang Ditemukan Tewas di Pondok Ranggon Singgung Soal Mobil Mencurigakan
Meski tak menjelaskan secara detail kapan waktu Serka BP mengkir dari dinasnya, pihaknya memastikan Serka BP telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi dia meninggalkan dinas. Jadi kalau pasal disangkakan banyaklah, tapi lebih jelasnya besok mungkin bisa hubungi saya lagi. Kita akan sampaikan pastinya gimana. Sebab pendalaman masih terus ya, terus kita lakukan," katanya.
Serka BP saat ini dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp12 juta.
Pasal kedua adalah pasal 312 ayat (2) Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ (tabrak lari) dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan atau denda maksimal Rp75 juta.
Kemudian pasal ketiga adalah meninggalkan Pos Pasal 118 KUHPM dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Serka BP Tersangka setelah Tabrak Briptu Andry, Danpom Jaya: Dia Mabok dan Mangkir dari Kerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.