Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka saat PSBB, Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Promosi Terapis Lewat Pesan Singkat

Panti pijat plus-plus di sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek aparat Polres Metro Jakarta Utara

Editor: Sanusi
zoom-in Buka saat PSBB, Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Promosi Terapis Lewat Pesan Singkat
tribun jakarta
Para terapis yang diamankan polisi dari panti pijat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Namun, mereka nekat beroperasi kembali secara diam-diam untuk mencari keuntungan.

"Tempat usaha ini sudah pernah tutup, kita kan kita melakukan PSBB sudah berapa kali. Namun, (panti pijat ini) beroperasi kembali kurang lebih satu bulan lalu," ucap Aries.

Adapun dalam penggerebekan panti pijat plus-plus ini, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari pengelola panti pijat, terapis pijat, serta karyawan lainnya.

Sembilan orang di antaranya ialah wanita yang bekerja sebagai terapis, serta sembilan orang lainnya merupakan karyawan lain seperti pembantu di panti pijat tersebut.

Sementara itu, tiga orang lainnya ialah pengelola panti pijat yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Aries.

 Buka Diam-diam saat PSBB, Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Promosi Terapis Lewat Pesan Singkat

 Mahasiswi Diperkosa Bergilir di Makassar Diduga Sudah Direncanakan Pelaku, Polisi Ungkap Buktinya

Tersangka pertama ialah DD (46), yang merupakan supervisor dari panti pijat tersebut.

Berita Rekomendasi

Selain DD, dua orang lainnya yang jadi tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27). Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kondom Bekas Hingga Uang Jutaan Rupiah Disita dari Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas