Klinik Aborsi di Percetakan Negara Buang Ribuan Janin di Septic Tank Sejak 2017
Termasuk mencari ribuan janin lainnya yang diduga dibuang di tempat tersebut ataupun di tempat lainnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, membuang ribuan janin pasiennya ke dalam septic tank.
Menurut Calvijn, hal tersebut diketahui setelah kepolisian melakukan pembongkaran kloset di klinik tersebut.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti sampel darah di dalam septic tank tersebut.
"Pasca dilakukan aborsi, penyidik dan labfor telah melaksanakan bongkar septic tank untuk memastikan janin dari tindakan aborsi," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Dokter Hingga Pasien Diamankan
Calvijn mengatakan salah satu pasien aborsi yang ikut ditangkap kepolisian bahwa turut serta dalam pembuangan janin ke dalam kloset.
"Faktanya selesai aborsi tersangka membantu dokter membuang hasilnya ke WC.
Itu sebabnya penyidik menyedot dan mendapatkan cairan dari tersangka ibu janin tersebut," pungkasnya.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Termasuk mencari ribuan janin lainnya yang diduga dibuang di tempat tersebut ataupun di tempat lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020) lalu.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang sebagai tersangka.
Baca: Remaja 17 Tahun Dibantu Pacar Aborsi Janin 5 Bulan, Malah Pendarahan hingga Masuk Rumah Sakit
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktek klinik aborsi ilegal di dalam suatu klinik yang berbentuk rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tersebut.
"Kami melakukan penggeledahan di 1 klinik di daerah percetakan negara dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yusri mengatakan 10 orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM dan RS.