Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak 9 Desember 2020: Polri tak Akan Keluarkan Ijin Keramaian

Kepolisian Republik Indonesia tidak akan mengeluarkan ijin keramaian saat pilkada serentak 9 Desember 2020.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Pilkada Serentak 9 Desember 2020: Polri tak Akan Keluarkan Ijin Keramaian
Humas Mappilu PWI
Mappilu PWI menemui Kapolri yang diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen. Pol. Imam Sugianto, M.Si. di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia tidak akan mengeluarkan ijin keramaian saat Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Demikian diungkapkan Irjen Pol Imam Sugianto saat menjadi salah satu nara sumber dalam diskusi daring (Webinar) yang diselenggarakan oleh Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI dengan tema 'Menimbang Pilkada 2020 : Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama' pada Kamis (24/9/2020).

"Polri sudah berkirim surat baik ke polres Polda, Polres dan Polsek untuk tidak mengeluarkan ijin keramaian saat pilkada 9 desember 2020,Polri juga akan menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan saat pilkada nanti." ungkap jenderal bintang dua ini.

Imam Sugianto menjelaskan kepolisian republik Indonesia akan bertindak tegas untuk menegakkan aturan dengan berpedoman pada Undang-undang (UU) 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Suasana diskusi daring (Webinar) yang diselenggarakan oleh Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI dengan tema 'Menimbang Pilkada 2020 : Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama' pada Kamis (24/9/2020)
Suasana diskusi daring (Webinar) yang diselenggarakan oleh Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI dengan tema 'Menimbang Pilkada 2020 : Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama' pada Kamis (24/9/2020) (Dok. Humas Mappilu PWI)

"Apabila terdapat pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, bukan hanya masyarakat tapi mereka yang menjadi penanggunjawab atau ‘provokator’ yang membuat warga berkerumun, kapolri secara tegas mengatakan jika perlu bubarkan,” tutur Imam Sugianto.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, yang isinya sebagai berikut :

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Berita Rekomendasi

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas