Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biasa Berburu di Hutan Tenjo, Giliran Cai Changpan yang Diburu Brimob dan Anjing Pelacak

Terpidana mati Cai Changpang disebut-sebut biasa berburu, hafal Hutan Tenjo, tempat persembunyiannya, kini giliran dia yang diburu Brimob dibantu K9.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Biasa Berburu di Hutan Tenjo, Giliran Cai Changpan yang Diburu Brimob dan Anjing Pelacak
istimewa
Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota) 

Keduanya diduga lalai dalam insiden kaburnya terpidana narkoba Cai Changpan dari kamar tahanan.

Kedua petugas lapas tersebut adalah Wakil Komandan Regu Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan petugas lapas di bidang kesehatan berinisial ES.

"Dari hasil gelar perkara, dua pegawai lapas berinisial S Wadanru di lapas kelas 1 Tangerang, dan satu lagi berinisial S adalah pegawai kesehatan di lapas kelas 1 Tangerang dari awal statusnya sebagai saksi kami naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurut Yusri, penyidik menemukan bukti ada indikasi kelalaian yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Keduanya diduga turut membantu membelikan Cai Changpan pompa air yang digunakan untuk menggali lubang.

"Yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air. Pada saat dia menggali tersangka memesan kepada dua orang ini," ungkapnya.

Baca: Anjing K9 Dikirim ke Hutan Tenjo, Percepat Penangkapan Terpidana Mati Cai Changpan 

Dijelaskan Yusri, kedua tersangka S dan ES juga menyimpan pompa air tersebut setelah selesai digunakan oleh Cai Changpan selama 8 bulan terakhir.

Berita Rekomendasi

"Memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut. Setelah selesai menggunakan kemudian disimpan selama hampir 8 bulan," pungkasnya.

Kepada kepolisian, keduanya mengakui sempat membelikan pompa air untuk Cai Changpan dengan imbalan masing-masing Rp 100 ribu.

Dalam kasus ini, kedua petugas lapas diduga telah melanggar pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas