Pengunjung Restoran Wajib Isi Buku Tamu Saat PSBB Transisi DKI Jakarta
Termasuk pengunjung wajib mengisi buku tamu yang disediakan masing-masing restoran untuk mempermudah
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.
Pengunjung restoran dapat kembali makan ditempat (dine in) saat masa transisi PSBB DKI Jakarta yang mulai dilakukan pada 12 Oktober 2020 hingga 2 pekan kedepan.
Namun Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah pengetatan protokol kesehatan.
“Dine in hanya diperbolehkan mulai jam 06.00 hingga pukul 21.00 WIB,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
Baca: Pinkan Mambo Tegaskan Sang Ibu Meninggal Bukan karena Covid-19, Ungkap Jasa di Perjalanan Karirnya
Termasuk pengunjung wajib mengisi buku tamu yang disediakan masing-masing restoran untuk mempermudah tracing jika diperlukan.
Untuk pemesanan dibawa pulang (take away) diperbolehkan hingga 24 jam.
Soal kapasitas, Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan bagi pengunjung restoran yang diperbolehkan masuk maksimal 50 persen dari kapasitas yang biasanya.
Baca: Ini Aturan untuk Pusat Kebugaran Selama PSBB Transisi Jakarta, Jarak Pengunjung hingga Kapasitas
Alat makan dan minum wajib disterilkan secara rutin, serta jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter, kecuali untuk pengunjung yang satu domisili.
Restoran yang memiliki izin live music mewajibkan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri atau melantai.
Sementara itu petugas wajib menggunakan alat protokol kesehatan seperti masker, face shield, dan sarung tangan.