Terungkap Kronologi Penganiayaan Polisi di Jakarta Barat, Korban Dilempar Kaleng Hingga Piring Sate
Satreskrim Polrestro Jakarta Barat menggelar rekontruksi kasus penganiayaan polisi saat aksi unjuk rasa di Tamansari, Jumat (23/10/2020).
Editor: Adi Suhendi
Di sana ada seorang pembeli bernama Ibnu yang membeli handphone rampasan seharga Rp, 2,2 juta.
Adegan kesepuluh, handphone korban dibawa pulang tersangka Agus dalam kondisi sudah terhapus semua data korban.
Adegan kesebelas tersangka Farid menyerahkan uang ke Yohanes sebesar Rp1,3 juta.
"Adegan terakhir ke-12 tersangka Yohanes berikan uang ke MR Rp 450 ribu," tutup Dimitri.
Akibat perbuatannya para pelaku penganiayaan dan pencurian dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Pasal 170 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Detik-detik Polisi Dikeroyok Saat Unjuk Rasa, Dilempar Kaleng Hingga Piring Sate