Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPRD DKI Setuju Anies Tetap Menaikkan UMP 2021, Sangat Adil Bagi Para Pelaku Usaha

Kebijakan yang diambil Anies yang tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2021 sangat adil bagi para pelaku usaha maupun pekerjaannya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wakil Ketua DPRD DKI Setuju Anies Tetap Menaikkan UMP 2021, Sangat Adil Bagi Para Pelaku Usaha
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik setuju dengan langkah Gubernur Anies Baswedan yang tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2021.

Menurutnya kebijakan yang diambil Anies sangat adil bagi para pelaku usaha maupun pekerjaannya.

Sebab menaikkan upah minimum sesuai aturan hanya diwajibkan bagi perusahaan yang tidak terdampak atau justru meraup untung di masa pandemi Covid-19.

"Perusahaannya karena situasi pandemi punya untung besar wajar dong kalau itu. Karena kalau dia nggak naikin kasihan karyawannya," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Komunikasi Dinilai Kurang Baik, Bamus Betawi Minta Anies Copot Jabatan Kepala Kesbangpol DKI

Perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan seperti pabrik pembuat masker, jadi salah satu contoh usaha yang justru meraup untung besar di masa pandemi Corona.

Sebab, pemerintah telah menganjurkan masyarakatnya senantiasa menggunakan masker saat beraktivitas sehari-hari. Sehingga hal itu membuat produk masker banyak laku di pasaran.

Berita Rekomendasi

Sedangkan perusahaan yang merugi akibat pandemi Corona, tidak diwajibkan menaikkan UMP di tahun 2021 sesuai kebijakan Pemprov DKI.

Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, Ini 10 Daerah dengan UMP & UMK Tertinggi di Indonesia, Jakarta Posisi Atas

"Ada perusahaan yang produksi masker itu kan punya untung besar. Saya kira bagus begitu karena kalau nggak, nggak adil," tegas politikus Gerindra ini.

Sebagai informasi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu, Menaker memutuskan untuk tidak menaikan UMP tahun 2021, alias UMP tahun depan sama dengan tahun ini.

Tapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4,4 juta.

Kebijakan itu dibuat asimetris, yakni berlaku berdasarkan jenis usahanya dan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan sektor usaha yang diwajibkan menaikkan gaji karyawan tahun depan antara lain di bidang kesehatan, farmasi, jasa keuangan dan telekomunikasi.

Adapun perusahaan yang mau dibebaskan dari aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2021 harus membuat surat permohonan, lengkap dengan laporan keuangan satu tahun terakhir.

Baca juga: Rencana Demo Besar-besaran, Serikat Pekerja di NTB Tuntut Kenaikan Upah Minimum

Laporan keuangan itu dimaksudkan guna memperlihatkan apakah perusahaan tersebut merugi karena pandemi atau justru untung.

Sementara bagi perusahaan yang tidak mengajukan permohonan, maka dianggap telah menyanggupi kenaikan upah sesuai aturan UMP DKI 2021. Lebih lanjut, Disnakertrans DKI nantinya akan membuat SOP terkait ketentuan itu.

"Memang secara detail akan kita susun SOP-nya seperti apa, kriteria nya seperti apa Ini kan masih jauh, masih dua bulan," jelas Andri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas