PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang, Kasus Terus Meningkat hingga Denda yang Tolak Swab Test
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari.
Editor: Sanusi
Anies juga mengajak masyarakat untuk melaporkan orang-orang yang dinilai memiliki gejala terpapar Covid-19 agar penularan bisa segera ditangani.
Dia mengatakan akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan melibatkan masyarakat dalam laporan penegakan protokol kesehatan.
"Kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran. Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama," ujar Anies.
Ancaman Denda
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan soal ancaman denda bagi masyarakat yang menolak untuk diperiksa dengan rapid dan swab test.
Riza menegaskan, masyarakat yang menolak dilakukan rangkaian tes kesehatan sebagai upaya mendeteksi penyebaran Covid-19, akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
"Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada perturannya. Dendanya maksimal Rp 5 juta," kata Riza saat di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).
Bahkan, kata Riza, denda akan meningkat jika masyarakat yang menolak rapid test dan swab test melakukan tindakan kekerasan.
"Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta," ucap Riza.
Riza pun meminta kepada masyarakat yang pernah ada di dalam kerumunan hingga berpotensi terjadinya penularan Covid-19 untuk dapat mengikuti tes kesehatan.
"Kami dari Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada kejala terpapar virus corona kita akan minta tes," katanya.
Sebagian Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com: Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat, Anies: Ini Waktunya Kita Semakin Waspada dan Wagub DKI Ingatkan soal Ancaman Denda jika Tolak Rapid Test dan Swab