Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang, Kasus Terus Meningkat hingga Denda yang Tolak Swab Test

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari.

Editor: Sanusi
zoom-in PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang, Kasus Terus Meningkat hingga Denda yang Tolak Swab Test
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Warga mengisi libur panjang dengan mengunjungi kawasan Kota Tua di Jakarta Barat, Kamis (29/10). Mesmasuki PSBB transisi kawasan kota tua di buka kembali untuk wisatawan yang hendak berlibur dikawasan bangunan tua tersebut. Pembukaan untuk warga berwisata hanya lorong atau jalan. Sementara alun-alun musium Fatahillah belum dibuka. Petugas menjaga dan melarang warga yang hendak memasuki lapangan luas, memasuki komplek kota tua tersebut setiap pengujung harus cek suhu badan, pakai masker dan wajib cuci tangan. Untuk anak- anak usia dibawah 10 tahun dilarang masuk. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Anies juga mengajak masyarakat untuk melaporkan orang-orang yang dinilai memiliki gejala terpapar Covid-19 agar penularan bisa segera ditangani.

Dia mengatakan akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan melibatkan masyarakat dalam laporan penegakan protokol kesehatan.

"Kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran. Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama," ujar Anies.

Ancaman Denda

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan soal ancaman denda bagi masyarakat yang menolak untuk diperiksa dengan rapid dan swab test.

Riza menegaskan, masyarakat yang menolak dilakukan rangkaian tes kesehatan sebagai upaya mendeteksi penyebaran Covid-19, akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.

"Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada perturannya. Dendanya maksimal Rp 5 juta," kata Riza saat di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).

Berita Rekomendasi

Bahkan, kata Riza, denda akan meningkat jika masyarakat yang menolak rapid test dan swab test melakukan tindakan kekerasan.

"Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta," ucap Riza.

Riza pun meminta kepada masyarakat yang pernah ada di dalam kerumunan hingga berpotensi terjadinya penularan Covid-19 untuk dapat mengikuti tes kesehatan.

"Kami dari Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada kejala terpapar virus corona kita akan minta tes," katanya.

Sebagian Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com: Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat, Anies: Ini Waktunya Kita Semakin Waspada dan Wagub DKI Ingatkan soal Ancaman Denda jika Tolak Rapid Test dan Swab 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas