Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Riza Patria Ingatkan Warga yang Tolak Tes Covid-19 Bisa Didenda Hingga Rp 7,5 Juta

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengingatkan, warga yang menolak untu di tes Covid-19 bisa didenda sebesar Rp 5 juta.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Riza Patria Ingatkan Warga yang Tolak Tes Covid-19 Bisa Didenda Hingga Rp 7,5 Juta
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas medis dari Polda Metro Jaya saat menunjukan hasil rapid test warga Petamburan Minggu (22/11/2020)- Riza Patria ingatkan warga yang tolak tes covid-19 bisa didenda hingga Rp 7,5 juta. 

Pasal 29

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 30

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 31

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/ atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Berita Rekomendasi

Pasal 32

Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Unduh Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Daerah Khusus Ibukota Jakarta.  DI SINI.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas