Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Telah Turunkan Hampir 1.000 Baliho dan Spanduk Rizieq Shihab, Jumlahnya Bisa Bertambah

Pangdam Jaya mengatakan penurunan baliho dan spanduk yang dilakukan personel Kodam Jaya tidak hanya menyasar pihak tertentu saja.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in TNI Telah Turunkan Hampir 1.000 Baliho dan Spanduk Rizieq Shihab, Jumlahnya Bisa Bertambah
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Profil Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Orang yang memerintahkan penurunan baliho Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. 

"Pertama, saat masih berada di Arab Saudi, Rizieq mengajak secara provokatif akan memimpin revolusi seperti di Iran, begitu tiba di Indonesia.

"Kedua, Rizieq juga mengajak 'pemenggalan kepala'. Dua pernyataannya yang sangat provokatif itu sangat rawan menjadi benturan dan memecah belah bangsa Indonesia sebagai NKRI," papar Neta.

Ucapan Rizieq itu, kata Neta, seakan membuat kelompok intoleran merasa di atas angin dan merasa tak tersentuh oleh hukum di negeri ini.

"Rizieq dan pengikutnya sudah semau gue terhadap bangsa ini, dengan cara memasang baliho dimana-mana tanpa izin.

"Bahkan polisi dan satpol PP tidak berani menindaknya," ujar Neta.

"Sangat ironis, seorang Soekarno yang memerdekakan bangsa ini saja tidak searogan Rizieq, dengan menebar baliho tanpa izin dimana mana, di seluruh negeri," tambahnya.

Ketika tak seorang pun aparatur pemerintah berani bersikap untuk mencabuti baliho itu, menurut Neta, tentu sangat wajar TNI bergerak mencabuti baliho tersebur.

BERITA REKOMENDASI

"Sebab negeri ini bukan hanya milik Rizieq semata tapi milik segenap rakyat.

"Jadi jangan biarkan Rizieq semena-mena terhadap bangsa ini, karena dia bukan siapa siapa dan bukan pendiri negeri ini," kata Neta.

Menurutnya, tugas TNI di bidang pertahanan saat ini sudah sesuai tugas dan fungsinya, yang tentu bisa saja melakukan pengendalian di wilayah sipil, apalagi jika aparatur sipil, seperti satpol PP dan Polri tidak bergerak mengendalikan situasi.

"Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di luar operasi perang yang disebut OMSP atau operasi militer selain perang, TNI bisa bergerak mengendalikan situasi demi keutuhan NKRI," kata Neta.

Apalagi, menurut Neta, keberadaan spanduk atau baliho Rizieq itu tidak hanya melanggar peraturan daerah (perda) karena tidak memiliki izin pemasangan, tapi juga dibarengi sikapnya yang provokatif mengancam keutuhan NKRI.


"Sikap Rizieq dan baliho yang terpasang itu bisa menimbulkan perpecahan masyarakat Indonesia, sehingga wajar ditertibkan TNI," katanya.

Karenanya IPW menilai, apa yang diperintahkan Pangdam Jaya itu merupakan kerangka penegakan hukum, terutama di saat aparatur hukum tidak bergerak mengendalikannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas