BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Bintang Sinetron Berinisial IBS Diduga Terkait Narkoba
Polisi menangkap Iyut Bing Slamet di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam.
Editor: Hasanudin Aco
![BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Bintang Sinetron Berinisial IBS Diduga Terkait Narkoba](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Iyut-Bing-Slamet-Digiring-ke-Kejagung2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan dikabarkan menangkap pemain film dan sinetron Iyut Bing Slamet atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabeni ketika ditemui, Jumat (4/12/2020).
"Tim Satuan Reserse Narkoba mengamankan seseorang berinisial IBS (Iyut Bing Slamet) terkait narkoba," kata Wadi Sabeni.
"Yang bersangkutan mengaku adalah mantan artis cilik," tambahnya.
Wadi Sabeni mengatakan, pihaknya menangkap Iyut Bing Slamet di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam.
"Dalam penangkapan kami mengamankan barang bukti berupa alat pakai narkoba dan paperclip diduga berisi sabu," ucapnya.
Baca juga: 16 Artis Terjerat Kasus Narkoba: Dwi Sasono, Catherine Wilson, Lucinta Luna hingga Millen Cyrus
Hasil pemeriksaan urine saudara kandung aktor Adi Bing Slamet itu dinyatakan positif.
Wadi Sabeni belum mau menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Iyut Bing Slamet.
"IBS masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman atas penangkapan ini," ujar Wadi Sabeni.
Kedua kalinya
Ini kedua kalinya bagi Iyut Bing Slamet ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Pada Selasa 8 Maret 2011 lalu, Iyut juga ditangkap anggota Bareskrim Polri setelah kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Iyut ditangkap di kamar nomor 208 Hotel Penthouse di Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Dia sedang sendirian di kamar. Dia kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat isap," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (9/3/2011) dikutip dari Kompas.com.
Boy mengatakan, Iyut tengah diperiksa sebagai tersangka di Kantor Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur. Anak aktor kawakan almarhum Bing Slamet itu dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketika ditanya apakah Iyut seorang pengguna atau bandar narkoba, Boy mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa yang bersangkutan dikategorikan sebagai pengguna.
Boy mengaku belum mengetahui sejak kapan Iyut mulai menggunakan sabu kala itu.
Sumber: Warta Kota/Kompas.com