Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Bintang Sinetron Berinisial IBS Diduga Terkait Narkoba

Polisi menangkap Iyut Bing Slamet di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan dikabarkan menangkap pemain film dan sinetron Iyut Bing Slamet atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabeni ketika ditemui, Jumat (4/12/2020).

"Tim Satuan Reserse Narkoba mengamankan seseorang berinisial IBS (Iyut Bing Slamet) terkait narkoba," kata Wadi Sabeni.

"Yang bersangkutan mengaku adalah mantan artis cilik," tambahnya.

Wadi Sabeni mengatakan, pihaknya menangkap Iyut Bing Slamet di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam.

"Dalam penangkapan kami mengamankan barang bukti berupa alat pakai narkoba dan paperclip diduga berisi sabu," ucapnya.

Baca juga: 16 Artis Terjerat Kasus Narkoba: Dwi Sasono, Catherine Wilson, Lucinta Luna hingga Millen Cyrus

Hasil pemeriksaan urine saudara kandung aktor Adi Bing Slamet itu dinyatakan positif.

Rekomendasi Untuk Anda

Wadi Sabeni belum mau menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Iyut Bing Slamet.

"IBS masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman atas penangkapan ini," ujar Wadi Sabeni.

Kedua kalinya

Ini kedua kalinya bagi Iyut Bing Slamet ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Pada Selasa 8 Maret 2011 lalu, Iyut juga ditangkap anggota Bareskrim Polri setelah kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Iyut ditangkap di kamar nomor 208 Hotel Penthouse di Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Dia sedang sendirian di kamar. Dia kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat isap," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (9/3/2011) dikutip dari Kompas.com.

Boy mengatakan, Iyut tengah diperiksa sebagai tersangka di Kantor Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur. Anak aktor kawakan almarhum Bing Slamet itu dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas