Jelang Libur Akhir Tahun, Pangdam Jaya Sebut Akan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Muhadjir mengatakan hari libur yang batal diberlakukan tidak akan diganti karena statusnya bukan penundaan libur melainkan pemangkasan
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang libur akhir tahun 2020, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggara protokol kesehatan.
"Kami sebagai petugas PDMPK (Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan), baik pemerindah daerah, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan menindak tegas pelanggar-pelanggar protokol kesehatan," ucap Dudung di Makodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Jaktim, Rabu (23/12/2020).
Dikatakan Dudung, hal ini dilakukan karena sudah banyak korban akibat Covid-19.
Rumah-rumah ibadah pun, lanjutnya, juga akan dilakukan pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan COVID-19.
"Karena sudah semakin banyak korban yang berjatuhan, kita sangat sayang kepada seluruh rakyat khususnya di DKI agar tidak lagi terjadi klaster-klaster," pungkasnya.
Baca juga: Budi Gunadi Sadikin Ditunjuk Jadi Menteri Kesehatan, Begini Kata Ekonom Faisal Basri
Diketahui, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengurangi jumlah libur panjang atau cuti bersama akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa libur akhir tahun dikurangi 3 hari dari rencana semula.
"Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa, (1/12/2020).
Menurut Muhadjir libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Libur tersebut akan ditambah libur pengganti hari raya Idul Fitri. Rinciannya menurut Muhadjir libur Natal dari 24 samapi 27 Desember.
"24 (Desember) itu cuti bersama natal, 25 itu natalnya, dan 26 itu haru Sabtu, 27 itu hari Minggu," katanya.
Baca juga: Kumpulan 20 Ucapan Selamat Hari Natal 2020 dalam Bahasa Inggris dan Indonesia, Cocok Dikirim di WA
Pada tanggal 28 sampai 30 Desember pemerintah memutuskan untuk masuk kerja. Libur dimulai lagi pada 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari.
"Kemudian 31 Desember itu adalah libur pengganti Idul Fitri, kemudian 1 Januari karena tahun baru, dan 2 januari itu adalah sabtu 3 Januari juga Minggu," pungkasnya.
Muhadjir mengatakan hari libur yang batal diberlakukan tidak akan diganti karena statusnya bukan penundaan libur melainkan pemangkasan.
"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," katanya.