Polisi Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba di Petamburan, Sepekan Diintai hingga Bermula dari Kode 555
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 201 kilogram sabu yang terbungkus dalam 196 paket.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap sindikat narkoba di kawasan Petamburan, Tanah Abang, pada Selasa (22/12/2020) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 201 kilogram sabu yang terbungkus dalam 196 paket.
Sita 201 Kg Sabu
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 201 Kilogram narkoba jenis sabu.
"Kita dapat menyita narkoba jenis sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 Kilogram sabu," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo kepada wartawan.
Hendro mengungkapkan, ratusan kilogram sabu tersebut nominalnya mencapai miliaran Rupiah jika diperjual belikan. Selain itu, ia menyebut 100 juta manusia telah terselamatkan.
"Nilainya kalau kita Rupiahkan mencapai sekitar Rp 156 miliar," ungkapnya.
"Dari 201 kilogram sabu ini, kita bisa menyelamatkan 100 juta jiwa manusia," lanjut dia.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait sebuah mobil yang mengangkut narkoba.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan membututi mobil berwarna putih tersebut.
"Akhirnya sejak sore tadi hingga malam ini mobil yamg kita buntuti, mobil putih ini berhenti di wilayah Petamburan. Kemudian tim melakukan penggerebekan, penangkapan," ujar Hendro.
Baca juga: Dikabarkan Segera Menikah, Ayu Ting Ting Cerita Perkenalan Pertama Keluarga Adit Jayusman: Bahagia
Ia menjelaskan, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sedang melakukan pengembangan terhadap dua pelaku yang kemungkinan sindikat narkoba ini ada pelaku lain atau barang bukti lain ya.g masih dalam penyidikan keberadaannya," kata dia.
Sementara itu, kedua pelaku digelandang ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka, Ini Perannya
Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran 201 kilogram narkoba jenis sabu.
Barang haram tersebut didapatkan dari hasil penangkapan pelaku di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam.
"Yang 10 orang sudah ada di kantor Polda Metro Jaya, yang satu baru saja kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (22/12/2020).
Yusri menjelaskan, 11 orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan narkoba.
"Ya perannya masing-masing mulai dari menerima, mengantar, dan perannya semua ada masing-masing," ujar Yusri.
Sepekan Diintai Polisi
Polisi ternyata telah melakukan penyelidikan cukup lama sebelum membongkar peredaran 201 kilogram narkoba di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap pelaku.
Penyelidikan itu dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Sudah hampir seminggu kita mem-profiling, tim sudah selidiki selama seminggu dan berhasil menemukan memang akan masuk barang haram ini ke Indonesia," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Menurut Yusri, barang haram tersebut hendak dikirim ke suatu tempat sehingga petugas melakukan penangkapan di jalan.
"Kita tangkap di jalan karena memang dari hasil profiling kita harus mengetahui dulu barang ini mau dikirim ke mana, sehingga kita ikuti," ujar dia.
Yusri menjelaskan, 11 orang yang berhasil diamankan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Bermula dari Kode 555
Polisi menangkap 11 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 201 kilogram sabu ditemukan di dalam sebuah mobil di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 11 orang tersangka itu merupakan jaringan narkoba internasional.
"Ini memang jaringan internasional, kita mengikuti dan berhasil kita amankan awalnya 10 orang dan sekarang kita tangkap lagi satu orang," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Menurut Yusri, kemasan sabu itu memiliki kode yang sama dengan kurir narkoba yang ditembak mati di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Januari 2020 lalu.
"Dari barang itu kode yang sama '555'. Ini adalah barang yang memang jaringan international dari Timur Tengah," ungkap dia.
Sebelum membongkar peredaran 201 kilogram sabu, polisi sudah melakukan profiling terhadap pelaku.
Baca juga: Sepekan Diintai Polisi, Peredaran 201 Kg Sabu di Petamburan Akhirnya Terbongkar
Penyelidikan itu dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Sudah hampir seminggu kita mem-profiling, tim sudah selidiki selama seminggu dan berhasil menemukan memang akan masuk barang haram ini ke Indonesia," kata Yusri.
Menurut Yusri, barang haram tersebut hendak dikirim ke suatu tempat sehingga petugas melakukan penangkapan di jalan.
"Kita tangkap di jalan karena memang dari hasil profiling kita harus mengetahui dulu barang ini mau dikirim ke mana, sehingga kita ikuti," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sita 201 Kg Sabu di Petamburan, Polisi: 100 Juta Jiwa Manusia Terselamatkan, Bongkar Peredaran 201 Kg Sabu di Petamburan, Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka, Ini Perannya, Sepekan Diintai Polisi, Peredaran 201 Kg Sabu di Petamburan Akhirnya Terbongkar, Bermula dari Kode 555, Polisi Bisa Bongkar Sindikat 201 Kg Sabu di Petamburan