Kesaksian Warga soal Aktivitas di Pasar Muamalah Depok
Terlebih setelah Bareskrim Mabes Polri menangkap Zaim Saidi yang tak lain merupakan pemilik pasar kaget tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
Untuk setiap kali Pasar Muamalah digelar, waktu yang berlangsung tak sampai berjam-jam.
Sebab, kata narsum, antusias masyarakat yang mendapatkan Dirham cukup tinggi sehingga belum sampai satu jam, pasar kaget yang digelar itu sudah habis bahan-bahan pokok yang ditebar menggunakam sebuah meja.
"Biasanya kan mulai itu jam setengaj sepuluh pagi, tapi orang-oramg sudah pada antre dari jam 09.00, jadi begitu pasar dibuka, ngga ada satu jam sudah habis," paparnya.
Terancam 15 tahun penjara
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi kini jadi tersangka dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, atas dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah.
Tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Zaim dijerat pasal 9 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tersangka juga dijerat UU 7/2011 tentang mata uang. Untuk pasal ini, hukumannya lebih rendah, yaitu 1 tahun penjara.
"Tersangka diancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Itu ada di pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Itu junctonya pasal 33, pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Memang ancamannya 1 tahun dan denda Rp 200 juta," terang Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Ahmad menyatakan, penerapan pasal 9 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana memang sempat menuai pro kontra.
Sebab, Zaim Saidi tidak membuat langsung dinar dan dirham lantaran memesan dari pihak lain seperti PT Antam.
Namun, kata Ahmad, tersangka dijerat karena memesan dinar dan dirham untuk digunakan alat transaksi jual beli di Pasar Muamalah Depok.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kesaksian Warga Soal Aktivitas di Pasar Muamalah Depok, Dirham Ditukar dengan Bahan Pokok