Jelang Imlek, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB hingga 22 Februari 2021
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Februari 2021.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
“Kita semua menyadari bahwa rasa kekhawatiran terhadap wabah ini belum menghilang. Kepada warga Jakarta, ayo kita tingkatkan kewaspadaan kita dan berharap agar situasi ini segera membaik."
"Ingat, perjuangan kita semua baik di Jakarta maupun di luar Jakarta masih belum berakhir. Semoga ikhtiar kita bersama bisa terealisasi dengan terus disiplin terhadap protokol kesehatan," pungkas Gubernur Anies.
Baca juga: Besok Vaksinasi Covid-19 Massal di Jakarta, Berikut Syarat dan Lokasinya
Baca juga: Dalam Tiga Hari, 2.500 Penumpang KAI Daop 1 Jakarta Tercatat Gunakan Test Covid-19 Genose di Stasiun
Cara Mencegah Covid-19
Penyakit Covid-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh Coronavirus jenis baru dengan gejala klinis demam, batuk, pilek, letih, lesu, sakit tenggorokan, dan sesak napas.
Dilansir kemkes.go.id, masyarakat perlu mengetahui proses penularan Covid-19, yaitu:
- Coronavirus menular melalui droplets atau tetesan cairan yang berasal dari batuk dan bersin;
- Berjabat tangan;
- Menyentuh benda atau permukaan yang terdapat virus kemudian menyentuh mulut, hidung, atau mata sebelum mencuci tangan.
Ada lima cara penting dalam mencegah penularan Covid-19 antara lain:
- Sering cuci tangan pakai sabun;
- Bila memungkinkan bekerja, belajar, beribadah di rumah;
- Jaga jarak dan hindari kerumunan;
- Tidak berjabat tangan;
- Memakai masker bila sakit atau harus berada di tempat umum.