Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Imlek, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB hingga 22 Februari 2021

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Februari 2021.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jelang Imlek, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB hingga 22 Februari 2021
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Februari 2021. 

- Bila demam, batuk atau flu, selalu menggunakan masker.

- Ukur suhu 2 kali sehari sebelum dan sesudah mengemudi.

- Bila ada penumpang dengan gejala mirip flu, sarankan untuk mengenakan masker, bila tidak memiliki masker, berikan masker.

2. Kegiatan Keagamaan

- Menjaga kebersihan dan lingkungan tempat ibadah.

- Menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir atau handsanitizer.

- Kegiatan agama melalui online, mengimbau umat untuk memperhatikan informasi dan panduan resmi dari pemerintah.

Berita Rekomendasi

- Mendorong umat untuk mendukung himbauan pemerintah dalam menerapkan social distancing.

3. Pusat Perbelanjaan

- Melakukan pemeriksaan atau skrining pengunjung suhu tubuh sebelum memasuki area perbelanjaan.

- Menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain saat berbelanja.

- Menunda berbelanja bila sedang kurang sehat.

- Bagi pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

- Menjaga kebersihan dan lingkungan tempat perbelanjaan.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas