Jelang Imlek, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB hingga 22 Februari 2021
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Februari 2021.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
- Bila demam, batuk atau flu, selalu menggunakan masker.
- Ukur suhu 2 kali sehari sebelum dan sesudah mengemudi.
- Bila ada penumpang dengan gejala mirip flu, sarankan untuk mengenakan masker, bila tidak memiliki masker, berikan masker.
2. Kegiatan Keagamaan
- Menjaga kebersihan dan lingkungan tempat ibadah.
- Menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir atau handsanitizer.
- Kegiatan agama melalui online, mengimbau umat untuk memperhatikan informasi dan panduan resmi dari pemerintah.
- Mendorong umat untuk mendukung himbauan pemerintah dalam menerapkan social distancing.
3. Pusat Perbelanjaan
- Melakukan pemeriksaan atau skrining pengunjung suhu tubuh sebelum memasuki area perbelanjaan.
- Menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain saat berbelanja.
- Menunda berbelanja bila sedang kurang sehat.
- Bagi pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
- Menjaga kebersihan dan lingkungan tempat perbelanjaan.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi)