Bisa Tunjukkan Surat Keterangan Kerja di Apotek, Vaksin Selebgram Helena Lim Tak Langgar Aturan
Wakil Wali Kota Jakbar tegaskan vaksin Covid-19 pada selebgram Helena Lim sesuai dengan aturan karena bisa tunjukkan surat keterangan kerja di apotek.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menegaskan bahwa proses penyuntikan vaksinasi Covid-19 terhadap selebgram Helena Lim yang viral dan jadi perbincangan publik telah sesuai ketentuan.
Pasalnya, tenaga kefarmasian yang bekerja di apotek masuk dalam daftar tenaga kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Di pasal 11 ada 13 kategori yang termasuk dalam tenaga kesehatan. Salah satunya adalah tenaga yang bertugas di apotek, kefarmasian," ucapnya, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Wagub DKI Ikut Merespon Selebgram Helena Lim yang Suntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk
Proses penyuntikan Helena Lim tak menyalahi aturan lantaran wanita berjuluk crazy rich Pantai Indah Kapuk itu bisa menunjukkan surat keterangan bekerja di apotek.
Dengan demikian, Helena Lim berhak mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Yang divaksin itu saya jelaskan, membawa surat keterangan tenaga kesehatan. Puskesmas sudah selektif," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Pasutri Jadi Korban Penipuan Manajer Citilink Gadungan, Modus Dijanjikan Kerja Sistem WFH
Diberitakan sebelumnya, selebgram Helena Lim mengunggah video dalam akun Instagram @helenalim899.
Video itu menunjukkan bagaimana ia mendapatkan vaksin Covid-19 pada pada Senin (8/2/2021).
Helena memperlihatkan ia menerima vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Video tersebut kemudian viral dan diperbincangkan warganet.
Adapun dalam Instagram Story yang ia unggah, Helena membagikan pengalamannya menerima vaksin Covid-19 hari ini.
Dalam video yang ia unggah, terlihat bahwa Helena datang bersama tiga orang lainnya untuk menerima vaksin.
Baca juga: Gubernur DKI Anies: Klaster Keluarga Nyaris Capai 50 Persen dari Total Kasus Covid-19 di Ibu Kota
Helena merekam kegiatannya sejak mengantre menunggu giliran disuntik hingga akhirnya menerima vaksin Covid-19.
Ia menyatakan bahwa yang ia terima hari ini adalah suntikan pertama vaksin Covid-19.
Dalam dua minggu mendatang, Helena akan kembali disuntik vaksin Covid-19.
"Ini yang pertama ya, nanti dua minggu lagi yang kedua," kata Helena dalam video yang ia unggah di akun Instagram-nya, Senin
Bisa Tunjukkan Surat Keterangan Kerja di Apotek, Wakil Wali Kota Jakbar Sebut Vaksin Selebgram Helena Lim Tak Langgar Aturan
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wakil Wali Kota Jakarta Barat Sebut Selebgram Helena Lim Tak Langgar Aturan,