Polisi Sebut Kasus Mafia Tanah yang Dialami Ibunda Dino Patti Djalal Masuk Tahap Penyidikan
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Laporan Polisi Ketiga (LP 3) dari kasus mafia tanah yang dialami Ibunda Dino Patti Djalal.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Laporan Polisi Ketiga (LP 3) dari kasus mafia tanah yang dialami Ibunda Dino Patti Djalal telah dilakukan gelar perkara.
Oleh karenanya, kata Yusri, saat ini laporan tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
"LP 3 kemarin sudah kami lakukan gelar perkara, hasilnya dari penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan," kata Yusri kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).
Lebih lanjut kata Yusri hingga kini pihak kepolisian telah mengamankan total 11 tersangka dari tiga LP yang dilaporkan keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI itu.
Baca juga: Ali Topan, Orang Kepercayaan Ibunda Dino Patti Djalal Ikut Ditangkap
Diketahui dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga Laporan Polisi, Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu yang menyangkut rumah keluarga Dino Patti Djalal di kawasan Pondok Pinang.
LP kedua dilakukan pada November 2020 yang menyangkut rumah Ibu Dino Patti Djalal di kawasan Kemang.
Serta LP ketiga diterima Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2021 yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
Dari keseluruhan LP tersebut Yusri mengatakan pihaknya telah mengamankan 5 tersangka berdasarkan LP pertama dan 6 tersangka dari LP kedua.
"LP kedua dipersangkakan pasal 263 karena belum ada kerugian, belum ada transaksi untuk pembelian rumahnya," tukas Yusri.