Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Relawan FPI Diminta Copot Atribut saat Evakuasi Korban Banjir, Kronologi dan Tanggapan FPI

Polrestro Jakarta Timur dan Kodim 0505 Jakarta Timur membubarkan relawan FPI yang hendak mengevakuasi warga RW 04 Kelurahan Cipinang

Editor: Sanusi
zoom-in Relawan FPI Diminta Copot Atribut saat Evakuasi Korban Banjir, Kronologi dan Tanggapan FPI
TANGKAPAN LAYAR VIDEO
Perahu karet bertuliskan FPI saat proses evakuasi banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021). 

"Front Persaudaraan Islam fokus membantu saudara sebangsa yang terkena musibah banjir," tukas dia.

Penjelasan Kapolres Jakarta Timur

Terkait pembubaran relawan FPI saat hendak evakuasi warga RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan angkat bicara.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Timur dan Kodim 0505 Jakarta Timur membubarkan relawan FPI  yang hendak mengevakuasi warga RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar korban banjir luapan Kali Sunter pada Sabtu (20/2/2021) pagi.

Selain itu, pembubaran ini terjadi sebelum Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyambangi warga RW 04.

Pembubaran berawal saat petugas gabungan hendak mengevakuasi warga RW 04 korban banjir dari rumah ke posko pengungsian.

Lantaran relawan yang berjumlah sekira 10 orang mengenakan atribut serta perahu karet berlogo Front Pembela Islam (FPI) maka dibubarkan.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, setelah 30 Desember 2020 lalu pemerintah menyatakan segala kegiatan Front Pembela Islam dilarang.

Terkait hal tersebut, Erwin akhirnya angkat bicara dan memastikan siapapun bisa membantu proses evakuasi selama tak menyalahi aturan.

Pihaknya bersama Kodim 0505 Jakarta Timur melakukan pembubaran imbas atribut hingga perahu karet yang digunakan terdapat logo FPI.

"Sebenarnya kejadiannya yang viral di mana katanya FPI dilarang, sementara kami mengamankan sarana dan prasarana disaat gambar itu viral untuk diamankan. Kita ketahui sendiri dan bersama-sama bahwa SKB enam Menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI. Kemudian ada maklumat Kapolri
Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020," ungkapnya di Jakarta Timur, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Kereta Api Keberangkatan dari Stasiun Gambir Dibatalkan Hari Ini, Dampak Cuaca Ekstrem

Baca juga: Banjir Melanda 126 Titik, Wali Kota Bekasi Tawarkan Solusi Ini Agar Tak Terulang di 2022

"Kita menganggap bahwa itu masih sama dalam arti kita melakukan tindakan-tindakan untuk melarang memasang atribut, menggunakan atribut, tulisan-tulisan dan simbol-simbol. Kalaupun ingin memberikan bantuan kemanusiaan lebih baik tidak menggunakan atribut atau simbol-simbol yang dilarang," lanjutnya.

Selain itu, ia juga mengklarifikasi perihal foto yang beredar di sejumlah media massa. Di mana dalam foto tersebut terlihat aparat menaiki perahu karet berlogo FPI.

Erwin menuturkan ketika perahu karet diamankan tampak seolah petugas sedang melakukan pertolongan seperti foto yang saat ini beredar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas